IMPLEMENTASI SANKSI TERHADAP LARANGAN MELEPAS HEWAN DALAM KOTA BANDA ACEH (Penelitian Di Kantor Satpol PP & WH Kota Banda Aceh)
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan. Di Kota Banda Aceh kecelakaan lalu lintas tunggal pernah terjadi disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran, hal ini dialami oleh Mahasiswi pengemudi sepeda motor Honda Beat di Gp. Pango Raya Kec. Ulee Kareng Kota Kota Banda Aceh. Maka dari itu penulis ingin meneliti tentang Implementasi Sanksi Terhadap Larangan Melepas Hewan Dalam Kota Banda Aceh (Penelitian Di Kantor Wh & Satpol PP Kota Banda Aceh). Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh dan untuk memahami bagaimana hambatan implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh. Jenis penelitian ini menggunakan metode empiris, Penelitian empiris (Field Research) atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang tejadi di masyarakat, lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat metode penelitian ini yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data dan menganalisa informasi dari dunia nyata untuk menjawab pertanyaan penelitian, penelitian ini didasarkan pada pengamatan langsung dan pengalaman nyata dan bertujuan untuk menemukan fakta untuk membuktikan hipotesis. Hasil penelitian ini adalah di Kota Banda Aceh, tanggung jawab ini berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan. Jadi sanksi terhadap hewan ternak yang memang dilepaskan, itu bisa dikenakan hukuman atau sanksi denda paling banyak 3 juta bagi denda, sedangkan kurungannya 3 bulan sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang hewan ternak, jadi yang sering dilakuk adalah penangkapan serta pengutipan uang pemeliharaan hewan yang diamankan dirumah hewan potong, perhari dikutip uang pemeliharaannya 100.000/ persatu hewan ternak. Hambatan implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh terdapat beberapa faktor: Aparat penegak hukum kurang tegas, Batas teritorial di Kota Banda Aceh, Kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Saran Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh agar dapat mengoptimalkan penerapan implementasi sanksi terhadap larangan melepas hewan dalam Kota Banda Aceh, guna menjaga ketertiban dan kenyaman wilaya Kota Banda Aceh. Penerapan sanksi harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Pemerintah Kota Banda Aceh juga perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai Qanun Nomor 12 Tahun 2004.
Based on Qanun of Banda Aceh City Number 12 of 2004 concerning Animal Control. In Banda Aceh City, a single-vehicle traffic accident once occurred, caused by livestock roaming freely. This was experienced by a female student riding a Honda Beat motorcycle in Gp. Pango Raya, Ulee Kareng District, Banda Aceh City. Therefore, the author wishes to conduct research on the Implementation of Sanctions for the Prohibition of Releasing Animals in Banda Aceh City (A Study at the Wh & Satpol PP Office in Banda Aceh City). The objectives of this research are to understand how sanctions are implemented for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City and to understand the obstacles in implementing sanctions for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City. This type of research uses an empirical method, Empirical Research (Field Research), which is research that focuses on phenomena, events, and occurrences in society, institutions, or the state, which is non-literary in nature, by observing the phenomena in society. This research method is used by the researcher to collect data and analyze information from real-world situations to answer the research questions. This research is based on direct observation and real experience and aims to discover facts to prove the hypothesis. The results of this research show that in Banda Aceh City, the responsibility lies with the Civil Service Police Unit (Satpol PP) and Wilayatul Hisbah, as stipulated in Qanun of Banda Aceh City Number 12 of 2004 concerning Animal Control. Therefore, livestock that are released can be subjected to fines or sanctions of up to IDR 3 million, while imprisonment can be up to 3 months according to the Qanun of Banda Aceh City Number 12 of 2004 on livestock. What is often done is the capture of the animals, and the collection of maintenance fees for animals secured at the slaughterhouse, with a daily fee of IDR 100,000 per animal. The obstacles to implementing sanctions for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City include several factors: law enforcement officers being less strict, territorial boundaries in Banda Aceh City, and the lack of legal awareness among the public. The recommendations are for the Civil Service Police Unit and Wilayatul Hisbah of Banda Aceh City to optimize the enforcement of sanctions for the prohibition of releasing animals in Banda Aceh City to maintain order and comfort in the city. The application of sanctions must be carried out consistently and transparently. The Banda Aceh City Government also needs to conduct more intensive socialization to the public regarding Qanun Number 12 of 2004.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah Indonesia Hukum Administrasi Daerah, Cetakan Ke-II: Jakarta, sinar Grafika, 2004.
Hasni, Hukum Penataan Ruangan dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPPLH Cetakan Ke-4; Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2016.
Juniarso Ridwan dan Ahmad Sodik Sudrajat, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Cetakan Ke-VI: Bandung, Nuansa Cendekia, 2019.
Nurhasan, I. Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 Tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penertiban Hewan.