PERAN HAKIM DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH

Main Article Content

Muammar Asyraf
Zul Aidy
Fazzan Fazzan

Abstract

Mediasi merupakan salah satu penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mediasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Namun, dalam undang-undang tidak mengatur secara eksplisit mengenai mediasi sehingga diatur di peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan oleh Mahkamah Agung, Jadi seringkali mediasi yang ditempuh gagal, seharusnya mediasi dalam pengadilan itu berhasil karena sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan tentu telah dimediasikan terlebih dahulu dikampungnya, pada kenyataannya harus kembali diserahkan ke meja persidangan untuk diputuskan secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan oleh hakim yang berwewenang. Tujuan dalam pembahasan ini adalah Untuk mengetahui proses pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa warisan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Peran Hakim Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Warisan dan Kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa warisan melalui mediasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini mengetahui proses pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa warisan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Untuk Tantangan proses dan penyelesaiannya lebih kepada para pihak yang membuat perkara tersebut berhasil atau tidak, dikarenakan mediator hanya memfasilitasi akan tempat dan memberi solusi yang baik terhadap keduanya. Akan tetapi yang menjadi ketidaksepakatan atau halangan dalam menempuh mediasi yaitu para pihak yang lebih memikirkan egonya masing-masing sehingga sulit bagi seorang mediator untuk mendamaikan kedua belah pihak. Peran Hakim Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Warisan bahwa mediasi telah berhasil yang di tanda tangani oleh para pihak dan juga mediator, kemudian perkara tersebut diberikan kepada hakim untuk diputuskan dalam bentuk akta perdamaian dengan merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam serta Kendala-kendala dalam penyelesaian sengketa warisan melalui mediasi. berhasil atau tidak, yaitu para pihak yang menentukan setelah diberi masukan atau ide-ide oleh mediator Akan tetapi yang menjadi ketidaksepakatan atau halangan dalam menempuh mediasi yaitu salah satu pihak tidak hadir pada saat mediasi, mengedepankan sikap ego masing-masing, keahlian mediator terbatas dan keterbatasan ilmu mediator dan Faktor yang Mempengaruhi Peran Hakim yaitu terbagi 2 faktor, faktor internal adalah faktor yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang datangnya dari dalam diri hakim itu sendiri. Jadi faktor internal di sini adalah segala hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) hakim itu sendiri, yaitu mulai dan rekrutmen/seleksi untuk diangkat menjadi hakim, pendidikan hakim dan kesejahteraan hakim, sedangkan faktor ekternal adalah faktor dimana di pengaruhi sama Peraturan perundang-undangan, Adanya intervensi terhadap proses peradilan Hubungan hakim dengan penegak hukum lain, Adanya berbagai tekanan, Faktor kesadaran hukum serta Faktor sistem pemerintahan (politik). Disarankan Agar Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Pejabat) lebih mensosialisasikan dan mempublikasikan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 khususnya menyangkut hak serta kewajiban para pihak dalam Penyelesaian Mediasi. Agar sebelum ketahap mediasi hakim harus memberikan informasi tentang manfaat mediasi bagi perkara yang dihadapi para pihak dan Hendaknya, para pihak (principal) diwajibkan untuk menghadiri sendiri proses mediasi atau setidaknya ia dapat didampingi oleh kuasa hukumnya dalam melakukan mediasi. Serta Hendaknya, pada saat mediasi para pihak bersikap lemah lembut dalam mengambil tindakan dengan tidak egois dan tidak mementingkan diri sendiri serta Pengadilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan (justiciable) dalam menyelesaikan perkaranya. Jadi lembaga peradilan sebenarnya menjadi tumpuan harapan masyarakat, manakala upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan tidak membawa hasil. Dalam kedudukan yang demikian, maka lembaga peradilan seharusnya dapat memberikan pelayanan hukum sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat menurunkan citra baiknya.


 


Mediation is one form of dispute resolution outside of court. Mediation has been regulated by Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. However, the law does not explicitly regulate mediation, so it is governed by Supreme Court Regulation No. 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court by the Supreme Court. As a result, mediation is often unsuccessful. Mediation in court should succeed because, prior to filing a lawsuit, mediation should have already been attempted at the village level. However, in reality, the case must still be brought before the court to be adjudicated fairly based on the facts presented by the authorized judge. The purpose of this discussion is to understand the mediation process in resolving inheritance disputes at the Mahkamah Syar'iyah in Banda Aceh, the role of the judge in mediating inheritance disputes, and the obstacles to resolving inheritance disputes through mediation. The type of research used is Empirical Juridical Research, which is a research method that combines normative legal elements supported by additional data or empirical elements. Empirical Juridical Research refers to the procedure used to solve research problems by first examining secondary data, followed by primary data collection in the field. Primary data is obtained by interviewing respondents and informants. Based on the findings of this research, it is clear that the success or failure of the mediation process in resolving inheritance disputes at the Mahkamah Syar'iyah in Banda Aceh largely depends on the parties involved. The mediator’s role is to provide a venue and suggest solutions, but it is the parties themselves who determine whether the mediation is successful. One significant obstacle to successful mediation is the ego of the parties, which makes it difficult for the mediator to bring them to an agreement. The role of the judge in mediating inheritance disputes involves confirming that the mediation was successful by having the parties and the mediator sign the agreement. The judge then issues a decision in the form of a peace deed, referring to the Compilation of Islamic Law. Obstacles to resolving inheritance disputes through mediation include one party not attending the mediation, the parties prioritizing their own interests, the limited skills and knowledge of the mediator, and various other factors. Factors influencing the judge’s role in mediation are divided into two categories. Internal factors are those that affect the judge’s independence in performing their duties and come from within the judge themselves, including recruitment, judicial education, and the judge’s welfare. External factors include legislation, interference in the judicial process, the judge’s relationship with other law enforcement officers, various pressures, legal awareness, and the political system. It is recommended that the Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh (officials) should further promote and publicize Supreme Court Regulation No. 1 of 2008, especially regarding the rights and obligations of the parties in mediation. Before entering mediation, judges should provide information on the benefits of mediation for the parties involved. It is also suggested that the principal parties be required to attend the mediation personally or, at the very least, be accompanied by their legal counsel. Additionally, during mediation, the parties should act kindly, avoiding selfishness and self-interest. The court is the last resort for those seeking justice (justiciable) to resolve their cases. Therefore, the judicial institution is the public’s hope when peaceful and familial dispute resolution efforts fail. In this role, the judiciary should provide the best possible legal service to the public and avoid actions that could damage its reputation.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Asyraf, M., Aidy, Z., & Fazzan, F. (2024). PERAN HAKIM DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(1), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v7i1.6640
Section
Articles
Author Biographies

Muammar Asyraf, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

Zul Aidy, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

Fazzan Fazzan, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

References

Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang Mediasi Di Indonesia, Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol 8, No 3 (2021).

Bambang Sutiyono, Hukum Arbitrase dan Alternatif Peyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Gama Media, 2008.

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syahriah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2009.

Syahrizal Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, (Jakarta: Kencana, 2009).

https://www.sipp.ms-bandaaceh.go.id, diakses pada tanggal 24 Juni 2024.