PENERAPAN ASAS MORALITAS BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Pertanggungjawaban pidana terhadap anak dibawah umur jelas berbeda dengan penjatuhan pidana yang diberikan terhadap orang dewasa. Dikarenakan anak merupakan penerus bangsa yang mana kepentingan masa depannya harus benar-benar di perhatikan. Meskipun pemberian sanksi pidana terhadap anak meimiliki perbedaan, hal ini tidak menjadi alasan anak dapat terbebas sepenuhnya dari sanksi. Dalam hukum positif, tindak pidana pencurian diatur dalam pasal 362 sampai dengan 367 KUHP, sedangkan dalam hukum islam, pencurian disebutkan sebagai sariqoh. Dan hukuman yang diberikan adalah potong tangan. Maka dari itu hal ini sangatlah menarik untuk dilakukan penelitian khususnya mengenai anak dibawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan asas moralitas dalam pertanggungjawaban pidana anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan dalam proses penelitian melibatkan sumber-sumber perpustakaan seperti undang-undang khusus, temuan penelitian dan buku-buku. Hasil penelitian menunjukan bahwa penahanan seorang anak menurut SPPA dapat dilakukan apabila anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun atau lebih, sedangkan menurut hukum pidana Islam seorang anak wajib dibebankan pertanggungjawaban pidana jika ia sudah berusia 18 tahun. Salah satu bentuk penerapan asas moralitas pada anak di bawah taun adalah dengan memberikan diversi kepada anak pelaku kejahatan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Daulat Hukum.
Damanik, R. A. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam 1.3 , 274-302.
Erizka Permatasari, S. (2003). Asas-asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak. Retrieved from https://www.hukumonline.com
Hasmia. (2023). Tinjauan Asas Moralitas Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Oleh Anak. Doctoral Dissertation, IAIN Parepare.
Irsan, K. (2007). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran .
Khatib, M. S. (1958). Mughi al-muhtaj ila-Ma'rifat, Ma'ani Alfadz Minhaj 'ala Matan Minhaj an-Nawawi. Dar al-Fikr, Kairo, 279.
Koesparmono, I. (2006). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: UPN.
moral, A. k. (2024, September 22). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) . Retrieved from kbbi.web.id
Muhammad, F. (2022). Fatwa MUI Sulses Tentang Higghs Dominos Island. Retrieved from Muisulsel.or.id: https://muisulsel.or.id/game-higgs-domino-haram/.
Muslich, A. W. (2004). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam; Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.
Nur, M. (n.d.). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. 42.
Nurdin. (2020). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Yayasan Pena Aceh.
Pangemanan, J. B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex et Societatis, 105-106.
Putusan Negeri Pare-Pare, 12/PId.b/2022/Pn Pre (Pengadilan Negeri Pare-Pare 2022).
Rahman, I. A. (2015). Pertanggungjawaban pidana anak menurut pidana hukum islam dan undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana anak. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Syarif Hodayatullah Jakarta.
Rahman, M. A. (2015). Rahman, Maman Abdul. "Pertanggungjawaban pidana anak menurut hukum pidana islam dan undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Cendikia Hukum 4.1, 164.
Salam, F. (2005). Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Shella. (2019). Tinjauan Yuridis dalam proses Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian (studi kasus di Posek Sunggal). Universitas Medan Area.
Singgih, G. (1998). Psikologi Perkembangan Remaja. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Siregar, B. D. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (STUDI PUTUSAN NO. 1/PID. SUS. ANAK/2020/PN. MEDAN). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4.1.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Poleteia.
Sukmana, T. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan. PAMPAS: Journal Of Criminal, 3.1.
Suprapto, P. H. (2008). Delikuensi Anak: Pemahaman dan Penanggulangan. Malang: Bayu Media.
Syarbani, A. (2019). Teori Ta'zir dalam Hukum Pidana Islam. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol.2 No.2, 6-7.
Tinjauan Asas Moralitas Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan BErencana yang DIlakukan Oleh anak, 10/Pid.Sus-Anak/2018/Pn PIN (Pengadilan Negeri Pinrang 2023).
Tohari, F. (2016). Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam, Hadis Ahkam. Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (n.d.).
Wahyudi, S. (2011). Implementasi Ide Diversi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Wignyosoebroto. (1981). Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah. Surabaya: Simposium Ansietas.