ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN IZIN USAHA PT INVESTREE OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DEMI MEWUJUDKAN INTEGRITAS INDUSTRI JASA KEUANGAN

Main Article Content

Dhamara Kusuma Swastika Ratri
Destina Balqis Anggiyanti

Abstract

Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, khususnya dalam layanan peer-to-peer lending (P2PL), menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan total pinjaman mencapai Rp22,6 triliun pada Desember 2018. Meski sektor ini terus berkembang, pencabutan izin usaha PT Investree oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan utama. Pencabutan ini terjadi akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan masalah gagal bayar, yang menyebabkan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada lender. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pencabutan izin usaha PT Investree melalui pendekatan yuridis normatif dan mengkaji dasar hukum serta dampak dari tindakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dhamara Kusuma Swastika Ratri, & Destina Balqis Anggiyanti. (2024). ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN IZIN USAHA PT INVESTREE OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DEMI MEWUJUDKAN INTEGRITAS INDUSTRI JASA KEUANGAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(2), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v7i2.6722
Section
Articles
Author Biographies

Dhamara Kusuma Swastika Ratri, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Destina Balqis Anggiyanti, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

References

Buku

Hukum Perusahaan – Perkembangan Perusahaan & Jenis Usaha di Era Informasi. (2024). (n.p.): umsu press.

Wardah Yuspin, S. H., & Kn, M. Aspek Hukum Fintech dan Fintech Syariah. Muhammadiyah University Press.

Jurnal

Arifin, Z, dkk (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending. Jurnal Usm Law Review. journals.usm.ac.id,

Lembong, A. (2021). Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lex Privatum, 4(5).

Nuryakin, C, Aisha, L, & Massie, NWG (2019). Financial technology in Indonesia: A fragmented instrument for financial inclusion. LPEM-FEB UI Working Paper, lpem.org.

Rahadiyan, I (2022). Perkembangan Financial Technology di Indonesia dan Tantangan Pengaturan Yang Dihadapi. Mimbar Hukum, journal.ugm.ac.id.

Wahyuni, RAE, & Turisno, BE (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,Vol 1, No. 3, ejournal2.undip.ac.id, 388

Peraturan Pemerintah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, https://peraturan.bpk.go.id/Details/227369/peraturan-ojk-no-10pojk052022-tahun-2022

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, https://peraturan.bpk.go.id/Details/54273/pp-no-25-tahun-1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank, https://peraturan.bpk.go.id/Details/56376/pp-no-40-tahun-1997