ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN IZIN USAHA PT INVESTREE OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DEMI MEWUJUDKAN INTEGRITAS INDUSTRI JASA KEUANGAN
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, khususnya dalam layanan peer-to-peer lending (P2PL), menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan total pinjaman mencapai Rp22,6 triliun pada Desember 2018. Meski sektor ini terus berkembang, pencabutan izin usaha PT Investree oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan utama. Pencabutan ini terjadi akibat pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan masalah gagal bayar, yang menyebabkan ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada lender. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pencabutan izin usaha PT Investree melalui pendekatan yuridis normatif dan mengkaji dasar hukum serta dampak dari tindakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ketat diperlukan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak etis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Hukum Perusahaan – Perkembangan Perusahaan & Jenis Usaha di Era Informasi. (2024). (n.p.): umsu press.
Wardah Yuspin, S. H., & Kn, M. Aspek Hukum Fintech dan Fintech Syariah. Muhammadiyah University Press.
Jurnal
Arifin, Z, dkk (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending. Jurnal Usm Law Review. journals.usm.ac.id,
Lembong, A. (2021). Pencabutan Izin Usaha dan Likuidasi Bank Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lex Privatum, 4(5).
Nuryakin, C, Aisha, L, & Massie, NWG (2019). Financial technology in Indonesia: A fragmented instrument for financial inclusion. LPEM-FEB UI Working Paper, lpem.org.
Rahadiyan, I (2022). Perkembangan Financial Technology di Indonesia dan Tantangan Pengaturan Yang Dihadapi. Mimbar Hukum, journal.ugm.ac.id.
Wahyuni, RAE, & Turisno, BE (2019). Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,Vol 1, No. 3, ejournal2.undip.ac.id, 388
Peraturan Pemerintah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, https://peraturan.bpk.go.id/Details/227369/peraturan-ojk-no-10pojk052022-tahun-2022
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank, https://peraturan.bpk.go.id/Details/54273/pp-no-25-tahun-1999
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran Dan Likuidasi Bank, https://peraturan.bpk.go.id/Details/56376/pp-no-40-tahun-1997