ANALISIS PERAN HUKUM DALAM MENGATASI KESENJANGAN GENDER DI INDONESIA : TANTANGAN DAN SOLUSI

Main Article Content

Deyan Ajian Putra
Dwi Putri Lestarika

Abstract

Isu yang sering terjadi pada kehidupan masyarakat saat ini adalah masalah kesenjangan gender. Kesenjangan gender adalah suatu bentuk ketidaksetaraan kedudukan laki-laki dengan perempuan dalam menikmati haknya. Permasalahan mengenai kesenjangan gender akan berakibat lahirnya tindakan criminal dimana tindakan tersebut dilarang dalam hukum positif Indonesia. Perbuatan criminal yang lahir akibat dari kesenjangan gender adalah perbuatan diskriminasi. Tentunya yang menjadi korban dari diskriminasi gender ini adalah kaum hawa, yang secara kodrati merupakan makhluk yang lemah. Selain tindakan diskriminasi akan juga melahirkan tindakan kekerasan seksual dimana kaum adam menganggap jika kaum hawa adalah kaum yang lemah dan tak berdaya.  Kesenjangan gender ini akan membuat kaum perempuan kesulitan untuk menikmati hak yang pada dasarnyahak tersebut sama seperti hak kaum laki-laki. Tantangan dalam mengatasi kesenjangan gender ini salah satunya karena pengaruh budaya patriarki yang massif berkembang dalam kehidupan masyarakat. Untuk mengatasi tantangan tersebut perlu adanya sosialisasi serta

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Deyan Ajian Putra, & Dwi Putri Lestarika. (2024). ANALISIS PERAN HUKUM DALAM MENGATASI KESENJANGAN GENDER DI INDONESIA : TANTANGAN DAN SOLUSI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(2), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v7i2.6725
Section
Articles
Author Biographies

Deyan Ajian Putra, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Dwi Putri Lestarika, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

References

Adelia, Mutiara Putri. “Analisis Feminisme Terhadap Konsep Keadilan Melalui Filsafat Hukum.” Jurnal Widya Sari 25, no. 2 (2023): 125–134.

Badruzaman, Dudi. “Keadilan_Dan_Kesetaraan_Gender_Untuk_Par” 3, no. 1 (2020): 103–124.

Badruzaman, Dudi, Yus Hermansyah, and Irpan Helmi. “Kesetaraan Gender Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Justitia et Pax 36, no. 1 (2020): 127–141.

Indonesia, Pemerintah Pust Republik. “Keputusan Presiden (KEPPRES) Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.” Keppres No.181 tahun 1998 (1998): 1–8. https://peraturan.bpk.go.id/Details/59464/keppres-no-181-tahun-1998.

International Law Making. “Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.” Indonesian Journal of International Law, no. Iii (2006): 1–6.

Iriansyah, Herinto Sidik. “Tantangan Dan Peluang Perempuan Dalam Berpolitik Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara 8, no. 2 (2017): 1–14. http://jurnal.stkipkusumanegara.ac.id/index.php/jip/article/view/23.

Larashati. “Ketimpangan Dan Peningkatan Kesetaraan Gender Dalam Sdgs ( Sustainable Development Goals ).” Jurnal Sains Edukatika Indonesia 4, no. 2 (2022): 55–61.

Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29 (1999): 1–29. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33861/UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf.

Rahayu, Ninik. “Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum Dan Implementasinya Di Indonesia (Gender Equality in the Rule of Law in Indonesian and Implementation).” Jurnal Legislasi Indonesia 9, no. 1 (2012): 15–32.

Rahman Bayumi, Muhamad, Rizal Alfit Jaya, and Manajemen Zakat dan Wakaf. “Kontribusi Peran Perempuan Dalam Membangun Perekonomian Sebagai Penguatan Kesetaraan Gender Di Indonesia.” Al Huwiyah Journal of Woman and Children Studies 2, no. 2 (2022): 30–42.

Ramayanti, Livia, and Suryaningsi Suryaningsi. “Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 19–28.

RI, Sekretariat Jenderal MPR. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah.” Jdih.Bapeten.Go.Id (1945): 1–21. https://jdih.bapeten.go.id/en/dokumen/peraturan/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945.

Rr. Yunita Puspandari, Fathiya Nabila, Abdul Aziz, and Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar. “Hukum, Kesetaraan Gender, Pembangunan Nasional” (2020): 78–89.

Syahputra, Dika Dona, Melly Br Bangun, and Silvia Mariah Handayani. “Budaya Patriarki Dan Ketidaksetaraan Gender Dalam Pendidikan Di Desa Bontoraja, Kabupaten Bulukumba.” Sustainable Jurnal Kajian Mutu Pendidikan 6, no. 2 (2023): 608–616.

Tedjo, Agneta Kristalia, Mohammad Daffa Ramadhan, Muhammad Daffa Dirgantara, and Raden Arief Meivio Bahari. “Tantangan Budaya Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Di India Dan Solusinya.” Jurnal Hubungan Internasional 14, no. 1 (2021): 142.

UU RI. “Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merenda.” Jdih Bpk (1998).

Zakaria, Samsul. “Nafkah Dan Ketimpangan Gender (Analisis Nafkah Dalam Kompilasi Hukum Islam).” Ijtihad 36, no. 2 (2020): 51–66.

Zebua, Wirni Asipi. “Ketimpangan Gender Dalam Partisipasi Politik: Tinjauan Atas Faktor-Faktor Penyebabnya.” Literacy Notes 1, no. 2 (2023): 1–12.