ANALISIS DAMPAK PENANGANAN NARAPIDANA OVERSTAYING DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB PURWOKERTO
Main Article Content
Abstract
Saat ini pelaksanaan hukuman pidana masih dilaksanakan seperti zaman dahulu yaitu dengan pemberian pidana penjara kepada pelaku pelanggar hukum. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan yang terakhir adalah lembaga pemasyarakatan. Keempat lembaga tersebut yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana Undang-undang yang selanjutnya disingkat KUHAP memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengambil perbuatan yang pada hakikatnya merupakan pengurangan hak asasi tersangka sebagai manusia, misalnya pelaksanaan penahanan. Penahanan berlebih berdampak pada kerugian negara, kehilangan kemerdekaan narapidana, dan terjadinya overcrowded di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.