ANALISIS DAMPAK PENANGANAN NARAPIDANA OVERSTAYING DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB PURWOKERTO

Main Article Content

Maureen Wahyu Widhayanti
Ali Muhammad

Abstract

Saat ini pelaksanaan hukuman pidana masih dilaksanakan seperti zaman dahulu yaitu dengan pemberian pidana penjara kepada pelaku pelanggar hukum. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan yang terakhir adalah lembaga pemasyarakatan. Keempat lembaga tersebut yang memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana Undang-undang yang selanjutnya disingkat KUHAP memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengambil perbuatan yang pada hakikatnya merupakan pengurangan hak asasi tersangka sebagai manusia, misalnya pelaksanaan penahanan. Penahanan berlebih berdampak pada kerugian negara, kehilangan kemerdekaan narapidana, dan terjadinya overcrowded di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maureen Wahyu Widhayanti, & Ali Muhammad. (2023). ANALISIS DAMPAK PENANGANAN NARAPIDANA OVERSTAYING DI LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB PURWOKERTO. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v1i2.674
Section
Articles