ANALISIS EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM TRANSAKSI PERBANKAN DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi mempermudah transaksi melalui inovasi seperti internet banking dan mobile banking, namun juga meningkatkan risiko kejahatan siber yang dapat merugikan nasabah. Meskipun regulasi perbankan digital di Indonesia sudah ada, penerapan perlindungan hukum dinilai masih kurang efektif, terutama dalam melindungi nasabah dari risiko-risiko seperti pencurian data dan penipuan online. Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif analisis, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana peraturan yang ada dapat melindungi hak-hak nasabah dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dan juga memfokuskan pada evaluasi regulasi yang ada dan efektivitas penerapannya dalam melindungi nasabah dari risiko digital. Temuan menunjukkan bahwa meski beberapa regulasi sudah mendukung perlindungan nasabah, masih diperlukan pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan kompleksitas transaksi digital dan peningkatan peran bank dalam menerapkan teknologi keamanan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arif, Z., & Nurokhman, A. (2023). Analisis Perbandingan Algoritma Kriptografi Simetris Dan Asimetris Dalam Meningkatkan Keamanan Sistem Informasi. Jurnal Teknologi Sistem Informasi, 4(2), 394-405.
Bhoki, A., Aloysius, S., & Bire, C. M. D. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBOCORAN DATA NASABAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Petitum Law Journal, 2(1), 245-256.
Buwono, S. R., Abubakar, L., & Handayani, T. (2022). Kesiapan Perbankan Menuju Transformasi Digital Pasca Pandemi Covid-19 Melalui Financial Technology (Fintech). Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 228-241.
Fadhlina, A., Resentia, R., Devita, D., Assegaf, S. F. R., Hadiwibowo, H., & Azzahra, A. S. (2024). Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Transaksi Central Bank Digital Currency (CBDC) dalam Rupiah Digital. UNES Law Review, 7(1), 307-317.
Imanina, K. (2020). Penggunaan Metode Kualitatif dengan Pendekatan Deskriptif Analitis dalam PAUD. Jurnal AUDI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Anak Dan Media Informasi PAUD, 5(1), 45-48.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2010, 26 February). Penggunaan UU ITE dalam penanggulangan aksi pembobolan ATM sebagai media transaksi elektronik (Siaran Pers No. 17/PIH/KOMINFO/2/2010). Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diakses dari https://www.postel.go.id/berita-siaran-pers-no-17-pih-kominfo-2-2010-26-1066
Kinot, I. R., Adji, H. S., Setiawan, R., & Harianto, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Di Bank Oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Jurnal Yustisiabel, 6(1), 110-131.
Maharani, S., Iswandi, I., & Satria, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK PENGGUNA INTERNET BANKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM.Journal of Islamic Studies, 1(1), 88-104.
Maluw, S. J., Tampongangoy, G. H., & Korah, R. S. (2024). PENERAPAN PRINSIP KEHATI–HATIAN BANK BERBASIS DIGITAL DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA DEBITUR. LEX ADMINISTRATUM, 12(2).
Maulidya, G. P., & Afifah, N. (2021). Perbankan dalam era baru digital: menuju bank 4. 0. In Proceeding Seminar Bisnis Seri V (pp. 278-288).
Mutiasari, A. I. (2020). Perkembangan industri perbankan di era digital. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 9(2), 32-41.
NIA, N. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN INTERNER BANKING (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS JAMBI).
PENGGUNA INTERNET BANKING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Journal of Islamic Studies, 1(1), 88-104.(Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 554-569.
TRIANA, F. (2020). IMPLEMENTASI CAESAR CIPHER CRYPTOGRAPHY DAN LEAST SIGNIFICANT BIT-2 (LSB-2) STEGANOGRAPHY UNTUK KEAMANAN DATA BERBASIS ANDROID (Doctoral dissertation, POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA).