KESENJANGAN GENDER DAN PERLINDUNGAN HUKUM: TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kesenjangan gender di Indonesia merupakan masalah sosial yang serius, dimana perempuan seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan, terutama dalam rumah tangga. Meskipun sudah ada undang-undang mengenai keseteraan gender,seperti UU No.7 Tahun 1984 dan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan untuk menjamin perlindungan hukum, tantangan dalam penerapannya masih sangat nyata. Berbagai faktor, termasuk norma sosial patriarki dan stigma sebagai korban, seringkali menghalangi perempuan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak mereka dapatkan. Perlindungan hukum yang diberikan dalam undang-undang ini harus menjadi langkah awal menuju pemberdayaan perempuan dan mengurangi kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Namun banyak korban yang merasa terjebak dalam rasa cemas dan takut sehingga enggan melapor. Data menunjukkan bahwa meskipun banyak insiden kekerasan yang terjadi, hanya sebagian kecil yang dilaporkan kepada pihak berwenang. Hal ini mencerminkan kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan realitas sosial yang dihadapi perempuan. Untuk menutup kesenjangan ini, pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Kovensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Artikel Jurnal
Dinar Dewi Kania. Delusi Kesetaraan Gender, Tinjauan Kritis Konsep Gender. Jakarta: Yayasan Aila. 2018
Elindawati, Rifki. “Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.” AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama 15, no. 2 (2021): 181–93. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx.
Halizah, L.R. dan Faralita, E. (2023) “Budaya patriarki dan kesetaraan gender,” Wasaka Hukum, 11(1), hal. 19–32.
Hi, M. (2020). Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif).http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum
Syifa Salsabila, S., Kadafi, M. dan Maloko, M.T. (2024) “Pengaruh Perubahan Sosial Terhadap Peran Gender dalam Masyarakat di Kecamatan Manggala Kota Makassar Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), hal. 111–117.