KESENJANGAN GENDER DAN PERLINDUNGAN HUKUM: TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Main Article Content

Sela Monika
Devina Qhosani
Dwi Putri Lestarika

Abstract


Kesenjangan gender di Indonesia merupakan masalah sosial yang serius, dimana perempuan seringkali mengalami diskriminasi dan kekerasan, terutama dalam  rumah tangga. Meskipun sudah ada undang-undang mengenai keseteraan gender,seperti UU No.7 Tahun 1984 dan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disahkan untuk menjamin perlindungan hukum, tantangan dalam penerapannya masih sangat nyata. Berbagai faktor, termasuk norma sosial patriarki dan stigma sebagai korban, seringkali menghalangi perempuan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak mereka dapatkan. Perlindungan hukum yang diberikan dalam undang-undang ini harus menjadi langkah awal menuju pemberdayaan perempuan dan mengurangi kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Namun banyak korban yang merasa terjebak dalam rasa cemas dan takut sehingga enggan melapor. Data menunjukkan bahwa meskipun banyak insiden kekerasan yang terjadi, hanya sebagian kecil yang dilaporkan kepada pihak berwenang. Hal ini mencerminkan  kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan realitas sosial yang dihadapi  perempuan. Untuk menutup kesenjangan ini,  pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat luas harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan.


Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sela Monika, Devina Qhosani, & Dwi Putri Lestarika. (2024). KESENJANGAN GENDER DAN PERLINDUNGAN HUKUM: TINJAUAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(4), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v7i4.6824
Section
Articles
Author Biographies

Sela Monika, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Devina Qhosani, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Dwi Putri Lestarika, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Kovensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Artikel Jurnal

Dinar Dewi Kania. Delusi Kesetaraan Gender, Tinjauan Kritis Konsep Gender. Jakarta: Yayasan Aila. 2018

Elindawati, Rifki. “Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.” AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama 15, no. 2 (2021): 181–93. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx.

Halizah, L.R. dan Faralita, E. (2023) “Budaya patriarki dan kesetaraan gender,” Wasaka Hukum, 11(1), hal. 19–32.

Hi, M. (2020). Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Hukum Indonesia (Pendekatan Integratif).http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum

Syifa Salsabila, S., Kadafi, M. dan Maloko, M.T. (2024) “Pengaruh Perubahan Sosial Terhadap Peran Gender dalam Masyarakat di Kecamatan Manggala Kota Makassar Perspektif Hukum Islam,” Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), hal. 111–117.