PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK

Main Article Content

Nabila Widji Maulidha
Oktavia Diva Ramadhani

Abstract

Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap nasabah bank di Indonesia. Perbankan memegang peran penting dalam kehidupan finansial dan ekonomi masyarakat, namun nasabah rentan terhadap berbagai bahaya seperti kebangkrutan bank, eksploitasi informasi pribadi, dan penipuan. Makalah ini menganalisis berbagai aspek hukum perbankan, termasuk definisi perbankan, peran bank dalam perekonomian, jenis-jenis bank, hak dan kewajiban nasabah, dan perlindungan nasabah dalam transaksi perbankan. Makalah ini juga membahas hak nasabah atas informasi yang jelas dan transparan serta kewajiban nasabah untuk memberikan informasi yang akurat. Makalah ini menyoroti pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi nasabah bank dan mendorong kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mencapai kerangka perlindungan hukum yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nabila Widji Maulidha, & Oktavia Diva Ramadhani. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(4), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v7i4.6830
Section
Articles
Author Biographies

Nabila Widji Maulidha, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Oktavia Diva Ramadhani, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

References

Annisa. (2023, Agustus 26). Apa Itu Hukum Perbankan. From Fakultas Hukum Umsu: https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-hukum-perbankan/

Fahrial. (2018). Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia of Journal, 179-182.

Fitrianto, B. (2024). Hukum Perbankan. Purbalingga: Eureka Media Aksara.

Gunawan, R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah di Layanan Perbankan Digital. Jurnal Hukum dan Bisnis, 5(3), 89-102.

Ningsih, S. (2020). Hak dan Kewajiban Nasabah dalam Perspektif Perlindungan Konsumen di Industri Perbankan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(1), 45-57.

Putri, M. A. (2020). Tinjauan Perlindungan Nasabah dalam Transaksi Digital Perbankan di Era Teknologi Finansial. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 120-134.

Rahmawati, F. (2020). Perlindungan Nasabah dalam Transaksi Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Syariah, 12(2), 150-164.

Sari, D. A. (2020). Hak Nasabah Atas Informasi dalam Produk dan Layanan Perbankan: Studi Kasus pada Bank Komersial di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Perbankan, 15(1), 70- 85.