ANALISIS KETIMPANGAN GENDER DALAM UNDANG UNDANG PERKAWINAN
Main Article Content
Abstract
Setiap orang memilki hak dan kewajiban yang sama tidak terkecuali antara perempuan dan laki-laki yang dijamin oleh norma hukum yang ada. Negara berkewajiban untuk menjamin kesetaraan gender dalam berbagai aspek kehidupan bahkan termasuk didalamnya memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan mencerminkan kesetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk ketimpangan gender dalam UUP yang terdapat dalam beberapa ketentuan kunci dalam undang-undang perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan studi literatur. Dari hasil penelitian mengindikasikan bahwa terdapat beberapa norma dalam undang-undang perkawinan yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender seperi pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), dan (2) serta ketentuan dalam pasal 31, ketentuan pasal 3 dan 4 cenderung mencerminkan poligami sepihak yang menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan, dimana menjadikan alasan kemandulan sebagai dasar poligami oleh laki-laki adalah tidak adil mengingat tidak ada akibat hukum yang sama jika kemandulan terjadi pada laki-laki. Pengaturan mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan dalam perkawinan dianggap juga tidak mencerminkan kesetaraan gender karena pada kenyataan nya perempuan juga dapat mengisi kedudukan laki-laki dalam perkawinan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adlhiyati, Zakki, & Achmad, Achmad. (2019). Melacak Keadilan Dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, Dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 409–431. Https://Doi.Org/10.22437/Ujh.2.2.409-431
Afifah, Nurul. (2024). Mengkaji Ulang Stereotip Gender: Eksplorasi Stereotip Gender Dalam Konteks Budaya Matrilineal Minangkabau. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 26(1), 93. Https://Doi.Org/10.26623/Jdsb.V26i1.9779
Alfaizi, Muchammad Qosim. (2022). Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Perspektif Hukum Islam. Jurnal Restorasi Hukum Jurnal Pusat Studi Dan Konsultasi Hukum Fakultas Syari’ah Dan Hukum, 5(1), 1–14. Retrieved From Http://Scioteca.Caf.Com/Bitstream/Handle/123456789/1091/Red2017-Eng-8ene.Pdf?Sequence=12&Isallowed=Y%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Regsciurbeco.2008.06.005%0ahttps://Www.Researchgate.Net/Publication/305320484_Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strategi_Melestari
Azwar, Wazni. (2022). Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 (Uup). Hukum Islam, 21(1), 133. Https://Doi.Org/10.24014/Jhi.V21i1.11616
Harahap, Rustam Dahar Karnadi Apollo. (2013). Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 361. Https://Doi.Org/10.21580/Sa.V8i2.662
Hasanah, Ulfatun, & Musyafak, Najahan. (2018). Keterlibatan Perempuan Dalam Pembangunan Politik. Surabaya: Unesa University Press, 12, 409–432.
Jumadiah, J., Sutriani, S., & Hamdani, H. (2024). Kodrat Perempuan Dan Kesetaraan Gender Dalam Konsep Islam. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(12), 473–477.
Kh Husein, Muhammad. (2001). Fiqh Perempuan : Refleksi Kiayi Atas Wacana Agama Dan Gender. Lkis Pelangi Akasara.
Kholis, Nur, Jumaiyah, Jumaiyah, & Wahidullah, Wahidullah. (2017). Poligami Dan Ketidakadilan Gender Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia. Al-Ahkam, 27(2), 195. Https://Doi.Org/10.21580/Ahkam.2017.27.2.1971
Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi (13th Ed.; Suwito, Ed.). Jakarta: Kencana.
Masykuroh, Siti. (2021). Analisis Materi Kajian Keagamaan Dalam Perspektif Kesetaraan Gender (Studi Pada Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Di Propinsi Lampung). Al Huwiyah: Journal Of Woman And Children Studies, 1(1). Https://Doi.Org/10.24042/Jwcs.V1i1.9961
Nuraeni, Yeni, & Lilin Suryono, Ivan. (2021). Analisis Kesetaraan Gender Dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 68–79. Https://Doi.Org/10.35967/Njip.V20i1.134
Nurislamia, Fika, Azizah, Nur, & Aini, Rani Nur. (2020). View Of Generasi Muda Sebagai Agent Of Change Pembagian Peran Gender Dalam Keluarga. Proceedings The 1, 1(1), 331–339. Retrieved From Https://Prosiding.Umy.Ac.Id/Grace/Index.Php/Pgrace/Article/View/88/86
Pujiati. (2024). Metode Penelitian Yuridis Normatif Di Bidang Hukum. Retrieved November 5, 2024, From Deepublish Website: Https://Penerbitdeepublish.Com/Metode-Penelitian-Yuridis-Normatif/
Rahayu, Ninik. (2012). Indonesia, Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum Dan Implementasinya Di Indonesia, (Gender Equality In The Rule Of Law In Indonesian And Implementation). Journal Legislasi Indonesia, 9(1), 21.
Riadi, Holan. (2024). Hukum Keluarga Islam Dan Kesetaraan Gender : Kajian Atas Pengalaman Masyarakat Muslim Di Indonesia. Modeling: Jurnal Program Studi Pgmi, 11(1), 1174–1184.
Salim, Elycia Feronia, Padjadjaran, Universitas, Judiasih, Sonny Dewi, Padjadjaran, Universitas, Yuanitasari, Deviana, & Padjadjaran, Universitas. (2021). Persamaan Syarat Usia Perkawinan Sebagai Wujud Kesetaraan Gender. Acta Djurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 1–19.
Ula, Siti Khoirotul. (2021). Qiwama Dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Mubadalah Dan Relevansinya Di Indonesia. Mahakim: Journal Of Islamic Family Law, 5(2), 135–148. Https://Doi.Org/10.30762/Mahakim.V5i2.138