IMPLIKASI YURIDIS DOMINASI STRUKTURAL DALAM KESENJANGAN GENDER DAN URGENSI REFORMASI PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM YANG TIDAK BERKEADILAN

Main Article Content

Sutra Oktaviani
Elsa Ramadhana
Dwi Putri Lestarika

Abstract

Fenomena dominasi struktural dalam masyarakat Indonesia berkontribusi signifikan terhadap kesenjangan gender yang masih berlangsung hingga saat ini. Dominasi struktural merujuk pada sistem sosial yang secara sistematis mendiskriminasi perempuan, baik dalam akses terhadap pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yaitu Bagaimana implikasi yuridis dominasi struktural terhadap kesenjangan gender dalam pekerjaan di Indonesia dan Apa urgensi reformasi perlindungan hukum untuk menciptakan kebijakan hukum yang lebih adil dan setara gender di Indonesia, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan Dominasi struktural yang menguntungkan laki-laki dan diskriminasi terhadap perempuan, terutama dalam hal upah, kesempatan kerja, promosi, dan perlindungan hukum, masih menjadi tantangan besar di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Reformasi kesempatan kerja yang adil juga membutuhkan perubahan untuk mengatasi hambatan struktural dalam akses perempuan ke posisi strategis, termasuk sistem rekrutmen berbasis kompetensi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sutra Oktaviani, Elsa Ramadhana, & Dwi Putri Lestarika. (2024). IMPLIKASI YURIDIS DOMINASI STRUKTURAL DALAM KESENJANGAN GENDER DAN URGENSI REFORMASI PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA SEBAGAI ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM YANG TIDAK BERKEADILAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(4), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v7i4.6857
Section
Articles
Author Biographies

Sutra Oktaviani, Universitas Bengkulu

Prodi Hukum, Universitas Bengkulu, Jalan WR. Soeprtaman, Bengkulu 38371, Indonesia

Elsa Ramadhana, Universitas Bengkulu

Prodi Hukum, Universitas Bengkulu, Jalan WR. Soeprtaman, Bengkulu 38371, Indonesia

Dwi Putri Lestarika, Universitas Bengkulu

Prodi Hukum, Universitas Bengkulu, Jalan WR. Soeprtaman, Bengkulu 38371, Indonesia

References

Ni Luh Arjani, “Kesetaraan Gender Di Bidang Politik Antara Harapan Dan Realita,” Sunari Penjor : Journal Of Anthropology 5, No. 1 (2021): 1, Https://Doi.Org/10.24843/Sp.2021.V5.I01.P01.

Arie Wahyu Prananta, “Kelas Menengah Perubah ‘Sebuah Kontestasi Stratifikasi Dominasi Dalam Kapitalisme Dan Konsumerisme’ (Dalam Perspektif Teori Sosio Historiskritis C. Wright Mills),” Dimensi-Journal Of Sociology 8, No. 1 (2015): 1–24.

Muhammad Fuad Zaini Siregar, “Pentingnya Pengembangan Karir Bagi Perempuan Di Masa Kini,” Saree: Research In Gender Studies 5, No. 1 (2023): 89–102, Https://Doi.Org/10.47766/Saree.V5i1.1807.

M.Yasir Said Dan Yati Nurhayati, “A Review On Rawls Theory Of Justice,” International Journal Of Law, Environment, And Natural Resources 1, No. 1 (2021): 29–36, Https://Doi.Org/10.51749/Injurlens.V1i1.7.

Muhammad Ridho Hidayat Dan Nikmah Dalimunthe, “Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Undang-Undang,” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, No. 1 (2022): 233–50, Https://Doi.Org/10.54443/Sibatik.V2i1.536.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group (Jakarta, 2017).

Dhea Fylla Ifadha, “Dominasi Maskulinitas Dalam Dunia Kerja,” 2021, 6.

Ega Leovani, Florentinus Heru Ismadi, Dan Candra Astra Terenggana, “Ketidaksetaraan Gender Di Tempat Kerja : Tinjauan Mengenai Proses Dan Praktek Dalam Organisasi,” Analisis 13, No. 2 (2023): 303–19, Https://Doi.Org/10.37478/Als.V13i2.3118.

Nestiani Telaumbanua Et Al., “Analisis Perspektif Pegawai Tentang Kesetaraan Gender Dalam Menduduki Jabatan (Studi Kasus Pada Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias),” Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi (Jebma) 4, No. 2 (2024): 726–36, Https://Doi.Org/10.47709/Jebma.V4i2.3878.

Siti Rohmatun, “Implementasi Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Pt Usaha Mandiri Bersama Karanganyar,” No. April 2017 (2017): 65–74.

Kadek Agus Sudiarawan I Made Deva Angga Wijaya, “Pengaturan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang- Undang Cipta Kerja,” Jurnal Kertha Desa 10, No. 6 (2022).

Laili Martesa Husna Dan Arie Damayanti, “Kesenjangan Upah Antargender Di Indonesia: Bukti Empiris Di Sektor Manufaktur,” Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia 18, No. 3 (2018): 1–21, Https://Doi.Org/10.21002/Jepi.2018.12.

Pamungkas Satya Putra, “Kebijakan Pemerintah Dan Dampaknya Dalam Implementasi Upah Buruh (Studi Kasus Pemberian Upah Buruh Di Kabupaten Karawang) Oleh:,” Academic Jouunal Yarsi, 2023, 1–7.

Prananta, “Kelas Menengah Perubah ‘Sebuah Kontestasi Stratifikasi Dominasi Dalam Kapitalisme Dan Konsumerisme’ (Dalam Perspektif Teori Sosio Historiskritis C. Wright Mills).”