PROSES PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Main Article Content

Iman Elfino Putra Wijaya

Abstract

Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi merupakan tahap awal dalam penegakan hukum, tulisan ini saya buat untuk mengetahui bagaimana cara penetapan tersangka berdasarkan dasar hukum yang berlaku di indonesia, hingga sebab akibat hukum yang timbul bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun pihak yang mengungkap tindak pidana ini. Tujuan penulis menulis penelitian ini untuk meganalisa dasar hukum dan cara penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi, mencari kendala dan masalah dalam penetapan tersangka korupsi, menilai cara penetapan tersangka tindak pidana yang telah dilakukan sekarang, dan memberikan alternatif perbaikan dalam proses penetapan tersangka guna meningkatkan efisiensi pekerjaan aparat dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Penelitian ini melakukan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan Analisa peraturan perundang-undangan dan menganalisa karya ilmiah mengenai tata cara menetapkan seseorang sebagai tersangka dan mengetahui masalah yang dihadapi dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi. Penelitian ini menganjurkan agar adanya perbaikan peraturan perundang-undangan, dan pengawasan dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wijaya, I. E. P. (2024). PROSES PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(5), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v7i5.6874
Section
Articles
Author Biography

Iman Elfino Putra Wijaya, Universitas Bengkulu

B1A023178, Universitas Bengkulu

References

Adabi, Gusti Muhammad Rifai. “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.” Janaloka 2, no. 2 (2023): 230–255.

Alanuari, Iklil, Azwar Agus, dan Siti Rochayati. “Peran Penyidik Polri Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembakaran Sampah (Studi Pada Kepolisian Sektor Pemulutan).” Jurnal Ilmu Hukum (n.d.): 14–24.

Ansori, Ansori. “Law Enforcement Criminal Acts of Corruption in The Perspective of Human Rights.” Rechtsidee 2, no. 2 (2015): 79–108.

Atmoko, Dwi, dan Amalia Syauket. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): 177–191.

Dananjaya, I Made Dwi Narendra, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Made Minggu Widyantara. “Peranan Intelijen Kejaksaan dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022): 12–16.

Destianingrum, Bestari, Untung Dwi Hananto, dan Nabitatus Sa’adah. “Profesionalisme Birokrat dalam Implementasi Good Governance Menuju Terwujudnya Negara Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kota Semarang.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017): 1–17.

Dinda, Claudia Permata, Usman Usman, dan Tri Imam Munandar. “Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2021): 82–103.

Halimatu Hira, Rr, Yolanda Savira, dan Yunika Tresia. “Pemberantasan Tindak Pidana Suap di Sektor Pertambangan Melalui Penguatan Kerja Sama Lembaga Penegak Hukum di Indonesia.” Jurnal Anti Korupsi 3, no. 2 (2021): 1–20.

Hartono, Bambang, Zainudin Hasan, dan Ismi Rahmawati. “Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk).” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 3, no. 2 (2022): 29–41.

Lamijan, Lamijan, dan Mohamad Tohari. “Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 3, no. 1 (2022): 40.

Lawalata, Jesylia Hillary, Juanrico Alfaromona Sumarez Titahelu, dan Julianus Edwin Latupeirissa. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan.” TATOHI Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 91–112.

Lestari, Tiara Ayu. “Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) Dalam Pengecualian Kerahasiaan Bank.” Supremasi Hukum 15, no. 1 (2019): 63–71.

Lufti Nasution, Miranda. “Recht Studiosum Law Review” 02, no. 02 (2023): 2985–9867. https://talenta.usu.ac.id/rslr.

Marzuki, Ismail, dan Universitas Nurul Jadid. “Korupsi sebagai Kejahatan Serius : Evaluasi Peran Lembaga Anti-Korupsi” 1 (2024): 16–26.

Marzuki, peter mahmud. PENELITIAN HUKUM. jakarta: KENCANA, 2021.

Motian, Yosep Nyoman, dan Margo Hadi Pura. “Kekuatan Keterangan Ahli Forensik dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Pasal 184 Undang -Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K / PID / 2017 )” 4 (2024): 9048–9057.

Munib, M. Abdim. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 60–73. https://www.google.com/search?sca_esv=1b3eff12a321d9fe&sxsrf=ADLYWIIt9rAdwZl3o6Y81BwHwX--HKm1Yg:1714925150170&q=wewenang+polri+dalam+kuhap+dan+ham&sa=X&ved=2ahUKEwiIqZGD8vaFAxVQamwGHdIfCAYQ7xYoAHoECAYQAg&biw=1366&bih=607&dpr=1.

Nasution, Khairur Rahman, Triono Eddy, dan Didik Miroharjo. “Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Di Bidang Pertanahan Di Kejaksaan Negeri Deli Serdang.” TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum 5, no. 01 (2023): 41–60.

Negara, Keuangan, Terhadap Tindak, dan Pidana Korupsi. “Ifan Lubis Kewenangan BPKP dan Kejaksaan dalam Penentuan Unsur Kerugian Keuangan Negara terhadap TIPIKOR” 2, no. 3 (2023): 75–83.

Nugroho, F H Edy. “Tindak Pidana Korupsi Secara Elektronik.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3 (2014): 540.

Pokhrel, Sakinah. “No TitleΕΛΕΝΗ.” Αγαη 15, no. 1 (2024): 37–48.

Pratama, Angga, Elwi Danil, dan Azmi Fendri. “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Unsur Melawan Hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Analysis of Judges’ Considerations Regarding Unlawful Elem.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 1659–1668.

Putra, Wandi Pratama, dan St Hadijah Wahid. “Analisis Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Dalam Menanggulangi Tindak Korupsi Di Indonesia” (2024): 41–50.

Sonne, Juan Tolu, Eugenius Paransi, Rudy M K Mamangkey, Artike Skrpsi, Mahasiswa Fakultas, Hukum Unsrat, Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Unsrat, dan Magister Ilmu Hukum. “Penegakan hukum terhadap pungutan liar dalam seleksi calon anggota polri 1,” no. 1 (2024).

Xaverly Claudio E. D. Kaparang, Dientje Rumimpunu, dan Harly Stanly Muaja. “Sanksi Hukum Korupsi.” Sanksi Hukum Penggelapan Dalam Jabatan Menurut Pasal 8 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi IX, no. 13 (2021).