DAMPAK KORUPSI BAGI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Main Article Content

Iman Elfino Putra Wijaya

Abstract

Tindak pidana korupsi masih menjadi masalah yang sangat sulit ditangani khususnya di negara ini, cara pemberantasan tindak pidana ini sering kali dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku, mulai dari sanksi yang didapatkan bagi pelaku tidak sebanding dengan perbutan yang dilakukan  dan sulitnya mengungkap tindak pidana ini dimuka hukum, saya membuat tulisan ini agar pihak yang membaca tulisan ini mampu menjadi penyalur aspirasi saya mengenai dampak korupsi bagi hak-hak manusia lain yang direnggut dalam tindak pidana ini, metode penelitian yang digunakan yuridis normatif untuk mempublikasi kepada khalayak tentang betapa miringnya penegakan hukum dinegara ini yang membuat hak manusia lain menjadi terenggut, perbaikan tentang hukuman bagi koruptor sangat perlu dilakukan guna memberikan efek jera kepada koruptor selain itu perevisian Undang-Undang tentang koruptor mungkin dapat mengembalikan rasa percaya masyarakat kepada penjalan kewenangan di negara ini dan menjaga hak-hak warga negara yang telah termaktum dalam Undang-Undang Negara Republik INDONESIA tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Wijaya, I. E. P. (2024). DAMPAK KORUPSI BAGI HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(5), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v7i5.6875
Section
Articles
Author Biography

Iman Elfino Putra Wijaya, Universitas Bengkulu

B1A023178, Fakulas Hukum, universitas bengkulu

References

Ahmad Fadlan, Ahmad Fadlan Andriyansyah, dan Jamel Dalimunthe. “Vonis Pidana Mati Terhadap Tindak Pidana Serta Hubungannya Dengan Ham Dan Hukum Pidana.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Nusantara (JIMNU) 1, no. 3 (2023): 168–172.

Alias, Alima Tsusyaddya, dan Suryaningsi Suryaningsi. “Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 4 (2022): 138–147.

Amrullah, Khasib, Usmanul Khakim, Haryanto Haryanto, dan Listriana Listriana. “Pendidikan Anti Korupsi: Studi terhadap Konsep Worldview dan Korupsi.” Scaffolding: Jurnal Pendidikan Islam dan Multikulturalisme 4, no. 1 (2022): 422–434.

Aprilia Retno Sriwijayanti, Mohammad Dicky Prastino, Shevia Anjelli, dan Anang Dony Irawan. “Konsep dan Komitmen Pemberantasan Korupsi.” PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 2 (2022): 227–242.

Arief, Moh. Zainol. “Tindak Pidana Korupsi Penghambat Laju Ekonomi.” Jurnal Jendela Hukum 2, no. 2 (2018): 23–27.

Boni Wuarlela, Reski Wijaya, Ansyari Imran, Nurul Ramadhani. “Hak Asasi Manusia Versus Pidana Mati.” Jurnal OSFPREPRINTS (2022): 1–10. https://osf.io/preprints/wt2u8/.

Dwi Juliani, Rika, dan Syofiaty Lubis. “Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC) 2003.” Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023): 273.

Fernanda, Ade, M Fauzi Yazid, Doni Tri, dan Saputra Silitonga. “Korupsi Dan Pembangunan Berkelanjutan: Evaluasi Terhadap Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi, Sosial, Dan Lingkungan Ade.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. November (2023): 77–82.

Harefa, Arianus. “Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Perlindungan HAM.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 99–116.

Hermawan, Dicky, Agung Putra Fatullah, Cayadi Cayadi, Ahmad Hidayat, dan Zainab Ompu Jainah. “Analisis Dampak Korupsi Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Negara Berkembang.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 4259–4271. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/7045.

Hukum, Jurnal Ilmu. “PENEGAKAN HUKUM PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Chornelia Yashela Utama 1 , Muhammad Izzudinil Qowim 2 Jurusan Ilmu Hukum, Universitas Sunan Giri Surabaya” 2 (2024): 329–333.

Hukum, Jurnal, dan Khaira Ummah. “Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017 Kebijakan Publik Perlindungan Lahan Pertanian... (Ihsan Wira Senjaya)” 12, no. 4 (2017): 825–832.

Lamijan, Lamijan, dan Mohamad Tohari. “Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 3, no. 1 (2022): 40.

Marentek, Junior Imanuel. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 340 Kuhp.” Lex Crimen 8, no. 11 (2019): 88–95.

Marzuki, peter mahmud. PENELITIAN HUKUM. jakarta: KENCANA, 2021.

Nugraha, Sigit Prabawa. “Kebijakan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.” National Conference For Law Studies (2020): 978–979.

Rachmawati, Amalia Fadhila. “Dampak Korupsi dalam Perkembangan Ekonomi dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2022): 12–19.

Simanjuntak, Tiodorasi, Dorti Pintauli Panjaitan, dan Ayu Efritadewi. “Pengaruh Kebijakan Anti Korupsi terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 1, no. 5 (2023): 51–60. https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/841%0Ahttps://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/download/841/823.

———. “Pengaruh Kebijakan Anti Korupsi terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 1, no. 5 (2023): 51–60.

Sindarto, Sebastian. “Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif.” Reformasi Hukum 25, no. 2 (2021): 182–201.

Wijaya, Made Hendra. “Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila.” Jurnal Advokasi 5, no. 2 (2015): 199–214.

Zahara Lubis, Elvi. “Jurnal Administrasi Publik Dampak Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Impact Against the Law in Corruption.” Jap 7, no. 2 (2017): 107–116.