PROSES PENGUMPULAN ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana korupsi masih menjadi masalah yang sangat sulit ditangani khususnya di negara ini, cara pemberantasan tindak pidana ini sering kali dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku, mulai dari sanksi yang didapatkan bagi pelaku tidak sebanding dengan perbutan yang dilakukan dan sulitnya mengungkap tindak pidana ini dimuka hukum, saya membuat tulisan ini agar pihak yang membaca tulisan ini mampu menjadi penyalur aspirasi saya mengenai dampak korupsi bagi hak-hak manusia lain yang direnggut dalam tindak pidana ini, metode penelitian yang digunakan yuridis normatif untuk mempublikasi kepada khalayak tentang betapa miringnya penegakan hukum dinegara ini yang membuat hak manusia lain menjadi terenggut, perbaikan tentang hukuman bagi koruptor sangat perlu dilakukan guna memberikan efek jera kepada koruptor selain itu perevisian Undang-Undang tentang koruptor mungkin dapat mengembalikan rasa percaya masyarakat kepada penjalan kewenangan di negara ini dan menjaga hak-hak warga negara yang telah termaktum dalam Undang-Undang Negara Republik INDONESIA tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alanuari, Iklil, Azwar Agus, dan Siti Rochayati. “Peran Penyidik Polri Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembakaran Sampah (Studi Pada Kepolisian Sektor Pemulutan).” Jurnal Ilmu Hukum (n.d.): 14–24.
Ali, Ismail, Junardi, dan Andi Sulfiati. “Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ismail.” LEGAL: Journal of Law Vol. 2, no. 1 (2023): 43–55.
Armunanto, Ardellia Luckyta Putri, I Made Sepud, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Kedudukan Sumpah Pada Alat Bukti Keterangan Saksi Palsu dalam Proses Perkara Pidana.” Jurnal Analogi Hukum 1, no. 2 (2019): 143–147. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/1740/1305.
Cahyo, Wahyu Dwi Nur, dan Asyharul Muala. “Analisis Kritis Konstruksi Pengaturan Autopsi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan di Indonesia.” Rechtenstudent 3, no. 3 (2023): 305–319.
Duha, Artis. “Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/PN Gst).” Jurnal Panah Hukum 1, no. 2 (2022): 124–138.
Hamdi, Syaibatul, dan Sumardi Efendi. “Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam.” MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum (2022): 144–159.
Homepage, Journal, Pande Putu Thalia Alma, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Ketut Adi Wirawan. “Jurnal Analogi Hukum Analisis Pemeriksaan Alat Bukti Melalui Metode Scientific Crime Investigation Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Polresta Denpasar.” Jurnal Analogi Hukum 5, no. 3 (2023): 363–369.
Hukum, Fakultas, dan Universitas Airlangga. “Peranan alat bukti dalam perkara pidana dalam putusan hakim menurut kuhap” 32, no. 1 (2017): 17–36.
Jufri, A S. “Peran Reserse Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Polres Brebes” (2022). http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/25807.
Keadilan, Panah. “Panah Keadilan” 1 (2022).
Kumean, Puput Gabriella, Rodrigo F Elias, dan Muhamad Hero Soepeno. “Fungsi Kedokteran Forensik Pada Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan Zat Berbahaya.” Lex Privatum 10, no. 4 (2022): 1–12.
Marzuki, peter mahmud. PENELITIAN HUKUM. jakarta: KENCANA, 2021.
Muksin, Muchlas Rastra Samara, dan Nur Rochaeti. “Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 343–358.
Narindra, Mochamad Didi, S Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu, Universitas Negeri Surabaya, Eny Sulistyowati, Pengawas Persaingan, Usaha Kppu, dan Undang-undang Nomor. “Konsep Mendapatkan Alat Bukti Surat dan atau Dokumen dalam Penanganan Perkara Dugaan Terjadinya Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat Abstrak” (1999).
Nyoman, Ni, Rina Desi, Anak Agung, dan Sagung Laksmi. “Justice Collaborator dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan” 5, no. 1 (2023): 8–13.
Persyaratan, Sebagai, Gelar Sarjana, Strata Satu, dan Ilmu Hukum Program. “Peran Polisi Dlm Penyalahgunaan Narkoba di Wil Grobogan” (2022).
PRASETYO, BAYU BUDI. “PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM PENGUNGKAPAN PEMBUNUHAN MENGGUNAKAN IDENTIFIKASI SIDIK JAR.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam VIII, no. I (2023): 1–19.
Pribadi, Insan. “Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana” (n.d.): 109–124.
Priskila Ginting, Yuni, Michael Antonio Halim, Nathaniela Jessica, Slamet Riyadi, Trista Alessandra Jursito, dan Valerie Gracielle Tang. “Implementasi Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana.” Jurnal Pengabdian West Science 02, no. 10 (2023): 826–839.
Rushmana, Oki. “Pemanfaatan Anjing Pelacak Dalam Prosespenyidikan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum 2, no. 2 (2022): 1–15.
SAIFUDIN, KHANIF. “TINDAKAN PENYIDIK DALAM MENGAMANKAN (TKP) DAN KEBERHASILAN PENYIDIKAN (STUDY KASUS DI POLSEK COLOMADU)” (2016): 1–23.
Sarimanella, Michelle Nicole, Sherly Adam, dan Elias Zadrach Leasa. “Mekanisme Penggunaan Closed Circuit Television Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 7 (2022): 720–727.
Sidauruk, Cancolio Frederick, dan Rugun Romaida Hutabarat. “Keterangan saksi yang mengakibatkan putusan bebas (vrijspraak) kepada terdakwa tindak pidana pembunuhan ditinjau dari Asas in Dubio Pro Reo (studi putusan nomor: 155/Pid/2020/PT TJK).” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 3398–3410.
Syafii, Ubed Abdilah. “Perlindungan Hukum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Implikasinya terhadap Peran Justice Collaborator dalam Mengungkap Kejahatan” (2023): 36.
Yuni Priskila Ginting, Aksel Stefan Wenur, Cindy Destiani, Michelle Clarisa Candra Halim, Raden Ayu Rani Mutiara Dewi, dan Steffi Lauw. “Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 09 (2023): 782–797.