MEMAHAMI KESENJANGAN GENDER DALAM RANAH AKSES PENDIDIKAN UNTUK PEREMPUAN
Main Article Content
Abstract
Ketidaksetaraan gender dalam pendidikan masih menjadi salah satu tantangan terbesar terhadap pembangunan ekonomi dan sosial di banyak negara, dan dengan latar belakang inilah studi ini akan mengeksplorasi secara mendalam berbagai hambatan yang dihadapi perempuan dalam mengakses pendidikan, termasuk stereotip gender yang mengakar, isu-isu sosial, dan isu-isu sosial. tekanan dari lingkungan sekitar, dan keterbatasan sumber daya, dan harus menyoroti inisiatif yang diambil sejauh ini yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan bagi perempuan, sekaligus mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya, dengan harapan bahwa temuan ini akan menjadi rekomendasi yang berguna bagi pembuat kebijakan dan lembaga yang fokus pada pemberdayaan perempuan. dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif dan adil bagi semua individu.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmadi, A. 2009. 2012. “Ilmu Sosial Dasar.”1–11.
Asmanto. 2022. “Evaluasi Millenium Development Goals (MDGs) Indonesia: Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Priadi.” 16(1):1–23.
EFENDY, RUSTAN. 2014. “Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan.” Al-Maiyyah: Media Transformasi Gender Dalam Paradigma Sosial Keagamaan 7(2):142–65. doi: 10.35905/almaiyyah.v7i2.239.
Fakih, Mansour. 2008. “Analisis Gender Dan Transformasi Sosial.” (No Title).
Fibrianto, Alan Sigit, and Syamsul Bakhri. 2018. “Pelaksanaan Aktivitas Ekstrakurikuler Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera) Dalam Pembentukkan Karakter, Moral Dan Sikap Nasionalisme Siswa Sma Negeri 3 Surakarta.” Jurnal Moral Kemasyarakatan 2(2):75. doi: 10.21067/jmk.v2i2.1970.
Fibrianto, Alan Sigit. 2018. “Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Organisasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta Tahun 2016.” Jurnal Analisa Sosiologi 5(1). doi: 10.20961/jas.v5i1.18422.
Fitriani, Erda, and Neviyarni Neviyarni. 2022. “Kesetaraan Gender Dan Pendidikan Humanis.” Naradidik: Journal of Education and Pedagogy 1(1):51–56. doi: 10.24036/nara.v1i1.27.
Keluarga, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan. 2005. “Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.” Gender and Development 13(1):13–24. doi: 10.1080/13552070512331332273.
Prasetyawati, Niken. 2018. “Perspektif Gender Dalam Pembangunan Nasional Indonesia.” IPTEK Journal of Proceedings Series 0(5):53. doi: 10.12962/j23546026.y2018i5.4421.
Rr. Yunita Puspandari, Fathiya Nabila, Abdul Aziz, and Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar. 2020. “Hukum, Kesetaraan Gender, Pembangunan Nasional.” 78–89.
Sumar. 2004. “Non-Secreting Adrenal Tumours.” Annales d’Urologie 38(1):35–44. doi: 10.1016/j.anuro.2003.10.003.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 telah mengatur tentang. 2003. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang No. 7. Tahun 1984 tentang Penghapusan Diskriminasi. 1984. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).