PENGARUH REGULASI KETENAGAKERJAAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP KESEJAHTERAAN PEREMPUAN DAN PENGURANGAN KESENJANGAN GENDER
Main Article Content
Abstract
Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam sektor ketenagakerjaan, terutama terkait dengan kesejahteraan dan kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana Pengaruh Regulasi Ketenagakerjaan terhadap Kesejahteraan Perempuan dan tantangan implementasi UU Cipta Kerja terhadap perempuan pekerja serta mengevaluasi apakah regulasi ini sudah mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Regulasi ketenagakerjaan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja perempuan. Peningkatan hak cuti, fleksibilitas jam kerja, dan perlindungan terhadap pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan, memberikan ruang bagi perempuan untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan peran domestik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Marzuki, Peter Mahmud. PENELITIAN HUKUM. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2017.
Artikel Jurnal:
Alifta Kinanti, Nur, Muhammad Irfan Syaebani, dan Dindha Vitri Primadini. “Stereotip Pekerjaan Berbasis Gender Dalam Konteks Indonesia Gender-Based Job Stereotypes in the Indonesian Context.” Jurnal Manajemen dan Usahawan Indonesia • 44, no. 1 (2021): 1–16.
Ari Endrawati, Eka. “the Influence of the Job Copyright Law on the Welfare and Rights of Workers in Indonesia.” Mendapo: Journal of Administrative Law 5, no. 2 (2024): 168–82. https://doi.org/10.22437/mendapo.v5i2.31837.
Gupta, R. “Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pembantu Kota Padang.” CWL Publishing Enterprises, Inc., Madison 2004, no. May (2024): 352. http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/cbdv.200490137/abstract.
Mokoginta, Anjas Pratama, Sumakul, Tommy F., dan Stefan Voges Obadja. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Lex Crimen 11, no. 5 (2022): 1–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/42671/37632.
Nisarohmah, Lutfiana, dan Dadang Darmawan. “Analisis Kesenjangan Gender dalam Bidang Pekerjaan pada Era Kontemporer.” Gunung Djati Conference Series 8 (2022): 113–20. https://www.conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/view/557.
Pambudi, Garda Yustisia, dan Fatma Ulfatun Najicha. “Tinjauan Yuridis Hak Cuti Bagi Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Gema Keadilan 9, no. 2 (2022). https://doi.org/10.14710/gk.2022.16204.
Radha, Natasya, dan Aloysius Uwiyono. “Perbandingan Kesetaraan Hak Pekerja Perempuan dalam Ruang Lingkup Ketenagakerjaan di Indonesia dan Amerika Serikat.” COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development 2, no. 11 (2023): 2771–89. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i11.669.
Ridho Hidayat, Muhammad, dan Nikmah Dalimunthe. “Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Undang-Undang.” SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 2, no. 1 (2022): 233–50. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.536.
Siregar, Muhammad Fuad Zaini. “Pentingnya Pengembangan Karir Bagi Perempuan Di Masa Kini.” Saree: Research in Gender Studies 5, no. 1 (2023): 89–102. https://doi.org/10.47766/saree.v5i1.1807.
Susiana, Sali. “Pelindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Perspektif Feminisme.” Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial 8, no. 2 (2019): 207–21. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v8i2.1266.
Peraturan Perundang-Undangan
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja