PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN PERAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH ADANYA KERUSAKAN LINGKUNGAN
Main Article Content
Abstract
Lingkungan merupakan satu kesatuan dari kombinasi sejumlah unsur fisik yang mencakup sumber daya alam di dalamnya seperti contoh flora dan fauna, air dan tanah, mineral, serta energi matahari pun termasuk dalam sumber daya alam. Dengan banyaknya sumber daya alam yang ada di bumi ini tentu saja perlu adanya pengelolaan lingkungan fisik yang dilakukan oleh manusia. Karena seiring jumlah penduduk manusia dan bertambahnya kegiatan manusia, maka akan mempengaruhi kelangsungan hidup, kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya yang ada di dalamnya. Dengan adanya itu, maka diperlukan adanya pengendalian dalam setiap kegiatan manusia pada saat memanfaatkan sumber daya alam agar tidak terjadi nya kerusakan lingkungan hingga pencemaran lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa masalah lingkungan yang ada dan bagaimana cara mencegah pencemaran lingkungan di mana kita tinggal.
Kata Kunci: Pencemaran Lingkungan, Sumber Daya Alam, Makhluk Hidup
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arumingtyas, L. (2020). Dua Perusahaan Cemari DAS Citarum Kena Hukum Rp16,26 Miliar. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2020/03/04/dua-perusahaan-cemari-das-citarum-kena-hukum-rp1626-miliar/
Ayudia Bela. (2023). 6 Kasus Pencemaran Tanah di Indonesia. Projek IPAS. https://projekipas.com/6-kasus-pencemaran-tanah-di-indonesia/
Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, Kerusakan Alam dan Cara Penyelesaiannya Ditinjau dari Hukum Lingkungan. Qistie Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 40–50. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/QISTIE/article/view/8383
Azka. (2022). Pencemaran Lingkungan: Penyebab, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya. tekniksipil.id. https://tekniksipil.id/pencemaran-lingkungan-penyebab-jenis-dampak-dan-cara-mengatasi/#google_vignette
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.
Nugraha, A. A., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Peran Hukum Lingkungan dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum tora: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 7(2), 283–298. https://doi.org/10.55809/tora.v7i2.8
Oktavania, A. Y. (2023). Data Polusi Udara di Indonesia 2015-2023, Penyebab, & Dampaknya. tirto.id. https://tirto.id/info-data-polusi-udara-di-indonesia-pada-2015-2023-penyebabnya-gPhD
Sompotan, D. D., & Sinaga, J. (2022). Pencegahan Pencemaran Lingkungan. Saintekes: Jurnal Sains, Teknologi dan Kesehatan, 1(1), 6–13. https://www.academia.edu/88195887/Pencegahan_Pencemaran_Lingkungan