IMPLEMENTASI AKAD JU’ALAH PADA SISTEM INSENTIF GURU MADRASAH ALIYAH MA’HAD AL-ZAYTUN BERDASARKAN PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian akad ju’alah pada sistem insentif guru Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah menggunakan metode kualitatif dengan penelitian. Adapun pengambilan data melalui observasi lapangan, wawancara guru Madrasah Aliyah serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, sistem insentif guru Madrasah Aliyah belum sesuai prosedur akta anggaran dasar Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) karena pada proses pengajuan insentif tidak melalui Ketua Yayasan Pesantren Indonesi sebagaimana yang terdapat pada akta anggaran dasar Yayasan Pesantren Indonesia. Adapun sistem insentif yang sesuai seharusnya dimulai dari proses pembuatan surat keputusan dan pembuatan surat ajuan oleh Kepala Madrasah. Lalu surat ajuan diperiksa oleh sekretaris Majelis Guru dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Guru. Kemudian surat diajukan kepada anggota pembina dan bendahara YPI untuk di validasi. Langkah berikutnya, diajukan kepada ketua YPI untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu diajukan kepada Syaykh Al-Zaytun untuk disahkan. Surat ajuan yang telah disahkan diserahkan kembali ke bendahara untuk pendistribusian. Insentif panitia penerimaan santri baru diambil langsung oleh guru di loket keuangan YPI, sementara insentif tiap satuan pendidikan diserahkan melalui Kepala Madrasah. Kedua, Sistem insentif guru Madrasah Aliyah secara keseluruhan belum sesuai dengan akad ju'alah, karena terdapat ketidakjelasan dalam kuantitas upah yang diberikan, prinsip transparansi juga belum sesuai, karena adanya tahapan prosedur yang terlewati serta prinsip tertulis belum sesuai karena belum adanya dokumen tertulis yang memuat kebijakan insentif karena kebijakan tersebut hanya ditentukan melalui musyawarah.
Kata kunci: Ju’alah; Insentif; Guru
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahyaruddin, M., & Akbar, R. (2017). Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah: Semu atau Nyata? Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia, 21(2), 1410–2420. https://www.proquest.com/scholarly-journals/akuntabilitas-dan-kinerja-instansi-pemerintah/docview/2389727969/se-2?accountid=215586
Aminulloh, Ali (2021). Philosophy of Rationalism In Islamic Economics. IJASER, International Journal of Applied Science and Engineering Review vol. 3 no 2, May-June, 36-46
Bakar, A. (2020). Prinsip Ekonomi Islam di Indonesia dalam Pergulatan Ekonomi Milenial. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 4(2), 233–249. https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i2.491
Harahap, D., Rasyid, H. A., & Idris, S. (2022). Fiqh Muamalah II. Medan: Merdeka Kreasi Group.
Hasan, S. (2020). Praktik Ihtikar Dalam Tinjauan Kritik Etika Bisnis Syariah. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 1(2), 138–146. http://dx.doi.org/10.33096/al-tafaqquh.v1i2.65
Ibnu, R. (1990). Bidayatul al-Mujtahid. terj. Abdurrahman dan A. Aris Abdullah, Semarang: Asy-Syifa.
Ismail, N. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Jumiati, J., Syukri, M., & Yuniarni, D. (2022). Pengaruh Pemberian Insentif dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Guru Taman Kanak-Kanak Di Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Khatulistiwa (JPPK), 11(12), 3485–3497. https://dx.doi.org/10.26418/jppk.v11i12.60832
Mubarok, J. H. (2017). Fikih Mu’amalah Maliyyah : Akad Ijarah dan Ju’alah (Cet 1). Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Muhajir, & Ikhwani. (2021). Dampak Pemberian Insentif Terhadap Produktivitas Guru. Jurnal Ilmiah Sains, Teknologi, Ekonomi, Sosial dan Budaya, 5(3).
Muslimah, & Wahab, A. (2023). Prinsip Kebebasan dalam Ekonomi Islam. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(2), 104–108. https://doi.org/10.37567/shar-e.v9i2.2294
Norwili. (2021). Fikih Sebuah Pengantar Memahami Hukum Islam. Yogyakarta: K-Media.
Qoribah, A. F., Satria, A., & Aminulloh, A. (2024). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pembagian Komisi pada Penjualan Rumah: Studi Kasus di PT Propertindo Jaya Selamanya Tahun 2023. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(4), 135–149. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1522
Rahayu, B., & Ruhamak, M. D. (2017). Pengaruh Kepemimpinan, Insentif, Remunerasi Dan Motivasi Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus Pada PT Industri Sandang Pangan Nusantara Cilacap). Ekonika: Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 2(1). https://doi.org/10.30737/ekonika.v2i1.15
Yuliani, I. (2023). Manajemen Sumber Daya Manusia (1st ed.). Depok: Rajawali Pers.