SENGKETA PERJANJIAN AKIBAT WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN MA RI No. 4 / Pdt.G.S / 2021 / Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas sengketa perjanjian akibat wanprestasi yang terjadi dalam Putusan MA RI No. 4/Pdt.G.S/2021, dengan studi kasus yang berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen. Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, yang dapat menimbulkan akibat hukum seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pelaksanaan perjanjian secara paksa. Kasus ini melibatkan para pihak yang berkonflik akibat tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak, sehingga mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, menggunakan peraturan perundang-undangan dan studi kasus tentang keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata menentukan bagaimana pengadilan membuat keputusan. Studi ini juga menekankan pentingnya asas itikad baik untuk pelaksanaan perjanjian maupun pengaruhnya terhadap keputusan hukum. Diharapkan penelitian ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum kontrak dan proses penyelesaian sengketa wanprestasi di Indonesia, dan juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dermina Dalimunthe, Loc.Cit., hlm. 14.
Dr. Yahman, SH, MH “Cara Memahami Wanprestasi dan Penipuan dalam Hubungan Kontrak Komersial” Karya Buku - menguraikan batasan wanprestasi dan penipuan serta dilengkapi dengan keputusan pengadilan
KUHPer-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku Ketiga) “Hak dan kewajiban dari perjanjian serta perbuatan melanggar hukum”
Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor:4/Pdt.G.S/2021/PN Kpn.
Ratna Artha Windari, SH, MH “Hukum Perjanjian, konsep, syarat sahnya perjanjian, dan penyelesaian penyelesaian dalam konteks hukum perjanjian” Karya Buku (2014)
Subekti, “Perjanjian Hukum, Pentingnya hukum perjanjian sebagai sumber perikatan dan mencakup perjanjian jual beli dan sewa-menyewa” Karya (2005)
Skripsi Dhea Aulia Putri ”Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2023 “ANALISIS YURIDIS TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAGI BANGUN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Nomor :186/Pdt.G/2019/PN Plg, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor :35/Pdt/2020/PT Plg, dan Putusan Kasasi Nomor : 1394 K/Pdt/2021) Hal-24.
Tarmudi dan Alex Adam Putra, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta. “ASPEK HUKUM WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA” Hal 2-3.