ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN DALAM KASUS KEBANGKRUTAN PERUSAHAAN

Main Article Content

Ratih Fauziah Anatasya
Maria Claudita Abigael
Adelia Fiska Setyaningsih

Abstract

Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan dalam kasus kebangkrutan perusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada karyawan selama proses likuidasi dan implikasi hukum kebangkrutan terhadap hak-hak mereka. Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini menganalisis kerangka peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi untuk menilai hak-hak karyawan dalam situasi kebangkrutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia menyediakan landasan hukum untuk memprioritaskan hak karyawan, penerapannya masih sering tidak konsisten. Karyawan mengalami kesulitan dalam memperoleh kompensasi, terutama jika aset perusahaan tidak mencukupi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, meskipun ada perlindungan hukum, diperlukan regulasi dan mekanisme penegakan yang lebih kuat untuk melindungi hak karyawan secara menyeluruh dalam kebangkrutan perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ratih Fauziah Anatasya, Maria Claudita Abigael, & Adelia Fiska Setyaningsih. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KARYAWAN DALAM KASUS KEBANGKRUTAN PERUSAHAAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(7), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v7i7.6960
Section
Articles
Author Biographies

Ratih Fauziah Anatasya, Universitas Negeri Semarang

Universitas Negeri Semarang

Maria Claudita Abigael, Universitas Negeri Semarang

Universitas Negeri Semarang

Adelia Fiska Setyaningsih, Universitas Negeri Semarang

Universitas Negeri Semarang

References

Anisah, S. (2009). Studi Komparasi terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Faisal, F., Saprudin, S., & Qamariyanti, Y. (2023). Kedudukan Pekerja Untuk Mendapatkan Hak Pada Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3).

Fajri, M. A. (2024). Pengaruh Motivasi Dan Self Efficacy Melalui Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Pada PT. Kencana Makmur Lestari. Eco-Buss, 6(3), 1446–1457. https://doi.org/10.32877/eb.v6i3.1214

Farras, H. (2022). Kesulitan Keuangan Dan Opini Audit Going Concern: Peran Moderasi Tata Kelola Perusahaan. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi & Akuntansi (Mea), 6(3), 804–828. https://doi.org/10.31955/mea.v6i3.2385

Gibran, R. A., Siagian, I. N. P., & Purba, M. F. (2024). Analisis Jaminan Hak-Hak Pekerja Pada PT. Mas Murni Indonesia (Hotel Garden Palace Surabaya): Studi Kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1565 K/Pdt. Sus-PHI/2022. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).

Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. Bumi Aksara.

Hakim, A. R. (2023). Konsep Manajemen Sumber Daya Manusia Terhadap Kesejahteraan Rakyat Di Era Tantangan Digital. Journal of Economics and Business Ubs, 12(4), 2672–2682. https://doi.org/10.52644/joeb.v12i4.467

Hananto, M. R., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT. SUS PHI/2023/PN. JKT. PST). UNES Law Review, 6(4), 10711–10722.

HUTAPEA, R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS PAILITNYA PERUSAHAAN DEBITUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)(STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PDT. SUS-Pailit/2020/PN Niaga Jkt. Pst).

kusumawati, siti h. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Debitor Dan Pihak Kreditor Dalam Kasus Kepailitan Pt. Nyonya Meneer Indonesia. Magistra Law Review, 2(02), 103. https://doi.org/10.35973/malrev.v2i02.2311

Ludji, R. (2023). Analisis Prediksi Kebangkrutan Dengan Metode Altman Z-Score Di Masa Pandemi Covid-19. Transformatif, 12(1), 33. https://doi.org/10.58300/transformatif.v12i1.639

Lumowa, A. B. (2013). Tanggung Jawab Perusahaan Yang Dinyatakan Pailit Terhadap Pihak Ketiga. Lex Privatum, 1(3).

Mukti, C. (2023). Deteksi Kesehatan Keuangan Perusahaan Dengan Menggunakan Model Taffler Pada Sub Sektor Tekstil Dan Garmen. Balance Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 8(2), 104. https://doi.org/10.32502/jab.v8i2.6282

Nurdiannisa, A., & Loren, M. (2024). Analisis Hak Para Pekerja Dalam Perusahaan Yang Mengalami Kepailitan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).

Pertiwi, I. D., Indarti, S., & Maulida, Y. (2022). Peran Pengawasan Dalam Memoderasi Pengaruh Budaya Dan Komitmen Organisasi Terhadap Kepuasan Kerja Dan Kinerja Pegawai Pada BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru. Procuratio Jurnal Ilmiah Manajemen. https://doi.org/10.35145/procuratio.v10i1.1482

Purwati, A. A. (2023). Strategi Peningkatan Kinerja Karyawan: Studi Tentang Beban Kerja, Tanggung Jawab, Fasilitas Kerja, Dan Insentif Di Pt. Jne Pekanbaru. Procuratio Jurnal Ilmiah Manajemen, 11(4), 448–457. https://doi.org/10.35145/procuratio.v11i4.4173

Ramadhani, B. B. (2009). Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan (Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Pt Prudential Life Insurance). program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Siregar, S. A., & Marbun, J. (n.d.). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KESULITAN FINANSIAL DALAM PENYELESAIAN HAK-HAK TENAGA KERJA YANG DI PHK.

Susanto, A. (2024). Pengaruh Work Overload Terhadap Kinerja Karyawan Dengan Stres Kerja Sebagai Variabel Intervening Pada PT. Pondasi Maju Bersama Medan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 216–226. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.362

Thobie, M., & Gunadi, A. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Pt Universal Footwear Utama Indonesia Akibat Kepailitan Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 12/PDT. SUS-PKPU/2016/PN. NIAGA. JKT. PST). Jurnal Hukum Adigama, 2(1), 867–887.

Zubi, M., Marzuki, M., & Affan, I. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(3), 1171–1195.