IMPLEMENTASI PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PRAKTIK HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

Main Article Content

Ajeng Ulima
Villa Putri A.
Hertasandho Maynaka

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem hukum perbankan Indonesia, khususnya terkait pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum dan kebijakan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta implementasinya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Studi kasus pada pengawasan Bank Bukopin menunjukkan bagaimana OJK berperan dalam mengatasi risiko sistemik dan melindungi nasabah melalui langkah pengawasan dan penerapan sanksi. Hasil penelitian ini menekankan perlunya penguatan pengawasan proaktif dan inovasi kebijakan untuk menghadapi tantangan dalam sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ajeng Ulima, Villa Putri A., & Hertasandho Maynaka. (2024). IMPLEMENTASI PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PRAKTIK HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(7), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v7i7.6977
Section
Articles
Author Biographies

Ajeng Ulima, Universitas Negeri Semarang

Law Department, Faculty of Law,  Universitas Negeri Semarang.

Villa Putri A., Universitas Negeri Semarang

Law Department, Faculty of Law,  Universitas Negeri Semarang

Hertasandho Maynaka, Universitas Negeri Semarang

Law Department, Faculty of Law,  Universitas Negeri Semarang

References

Bambang Murdadi. (2017). Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 8(2), 1–77.

OJK. (2020). Mengenal Otoritas Jasa Keuangan & Industri Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, 322.

Sinaga, R. D., Nasution, B., & Siregar, M. (2013). SISTEM KOORDINASI ANTARA BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN BANK SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN Rebekka Dosma Sinaga * ) Bismar Nasution **) Mahmul Siregar ***). Jurnal Hukum Ekonomi, 1(2). http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/M

WISUDAWAN, I. G. A., SUTRISNO, B., & MULADA, D. A. (2021). Optimasi Pengawasan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Di Bidang Pasar Modal Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Ganec Swara, 15(1), 798. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.177

Yustianti, S. (2017). Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk). Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(1), 60. https://doi.org/10.24198/acta.v1i1.66

Victoria A. O. (2021, Maret 12). Kisruh Kasus Sadikin Aksa, Ini Kriteria OJK dalam Pengawasan Perbankan. Diakses pada 15 November 2024, dari https://katadata.co.id/finansial/makro/604b2f8fa0966/kisruh-kasus-sadikin-aksa-ini-kriteria-ojk-dalam-pengawasan-perbankan