REGULASI PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA

Main Article Content

Ghariza Ardhia Adhnin
Sofia Nur Is Safira
Imarroh Lutfiyatul Laeli Khairunnisa

Abstract

Bank memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui fungsi intermediasi keuangan. Stabilitas dan kesehatan sistem perbankan diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh kedua lembaga tersebut dalam menjaga sistem perbankan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini menelaah peran BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya transformasi pengawasan sejak pembentukan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bertanggung jawab atas pengawasan mikroprudensial, seperti kesehatan keuangan, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, BI fokus pada pengawasan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Koordinasi antara keduanya dilakukan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, tantangan masih dihadapi, seperti harmonisasi kebijakan dan penerapan teknologi dalam pengawasan. Penelitian ini menyarakan untuk sinkronisasi lebih mendalam antara kebijakan BI dan OJK untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, adopsi teknologi seperti big data analyticsdapat meningkatkan efektivitas pengawasan, sehingga sistem perbankan dapat lebih stabil di era globalisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ghariza Ardhia Adhnin, Sofia Nur Is Safira, & Imarroh Lutfiyatul Laeli Khairunnisa. (2024). REGULASI PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(7), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v7i7.6987
Section
Articles
Author Biographies

Ghariza Ardhia Adhnin, Universitas Negeri Semarang

Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Sofia Nur Is Safira, Universitas Negeri Semarang

Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Imarroh Lutfiyatul Laeli Khairunnisa, Universitas Negeri Semarang

Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

References

Fakultas, D., Universitas, H., Ruwaijurai, S. B., 468, B. N., & Lampung, L. B. (n.d.). FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERBANKAN NASIONAL DI INDONESIA LINA MAULIDIANA. http://www.imq21.com/news/rea

Harun, C. A., Deriantino, E., & Agung, J. (2021). Kebijakan makro prudensial di Indonesia konsep, kerangka, dan implementasi. PT RajaGrafindo Persada.

Humaidi, A. (2017). Problematika Wewenang Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 10(2), 53–66.

Kusumaningsih, R. (2024). PERAN PENYIDIK OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJAGA STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN INDONESIA. 4. https://doi.org/10.46306/rj.v4i1

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.

Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.18196/jphk.1103

Rasjad, S. F. S. (2015). PENGATURAN DAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERBANKAN. Lex Et Societatis, 3(3).

Susila Atmaja, Y., & Hartono Paulus, D. (2022). PARTISIPASI BANK INDONESIA DALAM PENGATURAN DIGITALISASI SISTEM PEMBAYARAN INDONESIA 1 (Vol. 51, Issue 3).

SUTEDI, A. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).

Yustianti, S., & Penulis, K. (n.d.). KEWENANGAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/issue/view/7

Zaini, Z. D. (2013). HUBUNGAN HUKUM BANKINDONESIA SEBAGAI BANKSENTRAL DENGAN OTORITASJASA KEUANGAN (OJK) PASCAPENGALIHAN FUNGSIPENGAWASAN PERBANKAN. 20(2).