REGULASI PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Bank memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui fungsi intermediasi keuangan. Stabilitas dan kesehatan sistem perbankan diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh kedua lembaga tersebut dalam menjaga sistem perbankan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini menelaah peran BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya transformasi pengawasan sejak pembentukan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bertanggung jawab atas pengawasan mikroprudensial, seperti kesehatan keuangan, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, BI fokus pada pengawasan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Koordinasi antara keduanya dilakukan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, tantangan masih dihadapi, seperti harmonisasi kebijakan dan penerapan teknologi dalam pengawasan. Penelitian ini menyarakan untuk sinkronisasi lebih mendalam antara kebijakan BI dan OJK untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, adopsi teknologi seperti big data analyticsdapat meningkatkan efektivitas pengawasan, sehingga sistem perbankan dapat lebih stabil di era globalisasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fakultas, D., Universitas, H., Ruwaijurai, S. B., 468, B. N., & Lampung, L. B. (n.d.). FUNGSI OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERBANKAN NASIONAL DI INDONESIA LINA MAULIDIANA. http://www.imq21.com/news/rea
Harun, C. A., Deriantino, E., & Agung, J. (2021). Kebijakan makro prudensial di Indonesia konsep, kerangka, dan implementasi. PT RajaGrafindo Persada.
Humaidi, A. (2017). Problematika Wewenang Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 10(2), 53–66.
Kusumaningsih, R. (2024). PERAN PENYIDIK OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENJAGA STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN INDONESIA. 4. https://doi.org/10.46306/rj.v4i1
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.18196/jphk.1103
Rasjad, S. F. S. (2015). PENGATURAN DAN PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERBANKAN. Lex Et Societatis, 3(3).
Susila Atmaja, Y., & Hartono Paulus, D. (2022). PARTISIPASI BANK INDONESIA DALAM PENGATURAN DIGITALISASI SISTEM PEMBAYARAN INDONESIA 1 (Vol. 51, Issue 3).
SUTEDI, A. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup).
Yustianti, S., & Penulis, K. (n.d.). KEWENANGAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jad/issue/view/7
Zaini, Z. D. (2013). HUBUNGAN HUKUM BANKINDONESIA SEBAGAI BANKSENTRAL DENGAN OTORITASJASA KEUANGAN (OJK) PASCAPENGALIHAN FUNGSIPENGAWASAN PERBANKAN. 20(2).