PELAKSANAAN ASURANSI SOSIAL PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SEMARANG
Main Article Content
Abstract
Perkembangan transportasi darat telah mempermudah aktivitas manusia, namun juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, yang diberikan melalui PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai implementasi dari UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan Asuransi Sosial pada PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan asuransi sosial PT. Jasa Raharja (Persero) di Kota Semarang serta solusinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asuransi sosial oleh PT. Jasa Raharja di Kota Semarang berjalan dengan baik, meskipun terdapat beberapa hambatan. Penulis menyarankan agar PT. Jasa Raharja lebih teliti dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut dan meningkatkan perhatian terhadap kepuasan korban serta ahli warisnya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku :
Aldira, E. (2020). “Hukum Asuransi”. Jakarta: PT Cipta Gadhing Artha.
Muhaimin, H. (2016). “Hukum Asuransi: Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah”. Mataram: Pustaka Bangsa
Zainal, H. (2013). “Hukum Dagang: Edisi Kedua”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang :
Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Pasal 34 ayat 2. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Pasal 5. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. BAB V, Pasal 21 ayat 2. Sekretariat Negara. Jakarta.
Jurnal :
Anggraini Sella. (2016) Prosedur Pelayanan Santunan Asuransi Kecelakaan Di PT. Jasa Raharja Kota Tarakan. Journal Administrasi Publik, 4(3).
J Julianto. (2022). Implementasi Santunan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK. 010/2017 Tentang Besaran Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Lancang Kuning).
Noiss Novita. (2020, 2 September). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Asuransi Jasa Raharja. Jurnal Hukum, 5(2)
NGADINA, N. (2006). Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Jasa Raharja Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Raya. (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro)
Rehan, V. M., Sasana, H. S., & Panggiarti, E. K. (2020). Analisis Perbandingan Rasio Profitabilitas Sebelum Dan Sesudah Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/Pmk. 010/2017 Dan Nomor 16/Pmk. 010/2017 Tentang Dana Santunan Pada Pt Jasa Raharja (Persero) Periode 2016-2018. Jurnal Akuntansi Dan Auditing, 17(1).
Website :
Hukum online. (2022, 26 Februari). Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku. Diakses pada 1 September 2024, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-asuransi-lt6219fd8a5cd7a/.
Jasa Raharja. (2021, 10 Desember). Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku. Diakses pada 30 Agustus 2024, dari https://www.jasaraharja.co.id/news/detail/rakornas-samsat--jasa-raharja-dukung-digitalisasi-samsat.
OJK. Jenis Asuransi. Diakses pada 30 Agustus 2024. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/51
BUMN. (2021, 10 Desember). Rakornas Samsat, Jasa Raharja Dukung Digitalisasi Samsat. Diakses pada 30 Agustus 2024. ,https://www.jasaraharja.co.id/news/detail/rakornas-samsat--jasa-raharja-dukung-digitalisasi-samsat
BUMN. Cakupan Garansi. Diakses pada 1 September 2024, dari