ANALISIS UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 PERLINDUNGAN HAM MANTAN NARAPIDANA TERHADAP STIGMA SOSIAL MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 2 “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada diri, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi martabat kemanusiaan. Mantan narapidana dianggap sebagai noda sosial, orang dengan status mantan narapidana seringkali mengalami hambatan karena stigma buruk Masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis efektivitas regulasi dalam melindungi HAM narapidana, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitiannya adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, analisis hukum, dan studi kasus yang berkaitan dengan perlindungan HAM mantan narapidana di lingkungan Masyarakat. Pengaturan dalam UU No 39 Tahun 1999 juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM mantan narapidana. Edukasi mengenai HAM dapat membantu mengurangi stigma negative. UU No 39 Tahun 1999 berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi hak mereka dan memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan diperlakukan secara tidak adil setelah menjalani hukuman. Mantan narapidana sering mengalami ketidakadilan karena stigma yang muncul di masyarakat. Meskipun mantan narapidana telah menjalani hukuman, mereka tetap berhak atas hak warga negara seperti hak untuk hidup, belajar, dan bekerja. Kehidupan mantan narapidana sangat dipengaruhi oleh stigma atau respons negatif masyarakat terhadap mereka setelah mereka keluar dari LAPAS.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
JURNAL
Akhyar, Zainul, Harpani Matnuh, and Muhammad Najibuddin. “Persepsi Masyarakat Terhadap Mantan Narapidana Di Desa Benua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 4, no. 7 (2014): 545–557. http://digilib].petra.ac.id/viewer.php?page=.
Asrun, Andi Muhammad. “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Cita Hukum 4, no. 1 (2016): 133–154.
Astuti, Sri Ayu. “Pendekatan Komunikasi Sosial Budaya Dalam Deradikalisasi Terhadap Mantan Narapidana Terorisme Di Kehidupan Masyarakat Sosial Indonesia.” Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 10, no. 1 (2024): 113–128.
Audina, Priska Mutiara. “Norma-Norma Dalam Masyarakat .,” no. January (2019).
Bapino, Sri Rahayu, Noldy Mohede, and Nixon Wulur. “Perlindungan Hak Asasi Mantan Narapidana Terhadap Stigma Negatif Masyarakat Ditinjau Dari UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Lex Administratum 10, no. 5 (2022).
Cahyono, Rudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Mantan Narapidana.” Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama 3, no. 1 (2023): 1–13.
Fristian, Wanda, Vina Salvina Darvina S, and S Sulismadi. “Upaya Penyesuaian Diri Mantan Narapidana Dalam Menanggapi Stigma Negatif Di Kecamatan Klakah, Lumajang.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 14, no. 1 (2020): 101–120.
Handayani, Yeni. “Hak Mantan Narapidana Sebagai Pejabat Publik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal RechtsVinding Online : Media Pembinaan Hukum Nasional (2014): 1–5.
Lubis, Salim Fauzi, Ismail Ismail, and Mina Mardiana. “Pengaturan Hukum Calon Legislatif Mantan Narapidana.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2, no. 1 (2020): 33.
No., Nanang Ardhyansa. “SIKAP MASYARAKAT TERHADAP MANTAN NARAPIDANA DI KAMPUNG GATEN DUSUN DABAG DESA CONDONGCATUR KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.” Nucleic Acids Research 6, no. 1 (2018): 1–7. http://dx.doi.org/10.1016/j.gde.2016.09.008%0Ahttp://dx.doi.org/10.1007/s00412-015-0543-8%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature08473%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jmb.2009.01.007%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.jmb.2012.10.008%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/s4159.
Papilaya, Jeanete Ophilia. “Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Dan Keadilan Sosial.” Jurnal Humaniora Yayasan Bina Darma 3, no. 1 (2016): 25–34.
Pemerintah Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29 (1999): 1–29. https://peraturan.bpk.go.id/Download/33861/UU Nomor 39 Tahun 1999.pdf.
Prayitno, Salma Salsabila, and Ilham Nur Alfian. “Gambaran Stigma Pada Mantan Narapidana Teroris.” JURNAL FUSION Vol 3 No 03, Maret 2023 E-ISSN: 2775-6440 | P-ISSN: 2808-7208 Jurnal Homepage https://fusion.rifainstitute.com 3, no. 1,2 (2023): 2775–7208. https://repositorio.ufsc.br/xmlui/bitstream/handle/123456789/167638/341506.pdf?sequence=1&isAllowed=y%0Ahttps://repositorio.ufsm.br/bitstream/handle/1/8314/LOEBLEIN%2C LUCINEIA CARLA.pdf?sequence=1&isAllowed=y%0Ahttps://antigo.mdr.gov.br/saneamento/proees.
Putra, I Made Deni Pramudya Adi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I Wayan Arthanaya. “Perlindungan Hukum Terhadap Mantan Narapidana Dalam Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022): 161–164.
Ramadhan, Miftahus Surur. “Penggunaan Media Massa Untuk Mengedukasi Masyarakat Tentang Pemasyarakatan.” Law and Justice 5, no. 1 (2020): 71–86.
Retnowati, Putri Ayu. “Stigmatisasi Pada Pebasket Lesbian,” no. 070810050 (2016): 1–17.
Utiyafina, Mardhati Hazhin, and Kike Setyowati. “Pemberian Cuti Bersyarat (CB), Dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) Sebagai Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Upaya Penanganan Over KapasitasLapas Di Provinsi DIY.” Universitas Sebelas Maret Surakarta 3, no. 12 (2014): 7–16.
UU RI. “Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Jdih Bpk (1995): 1–15.
“Disusun Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Sintuwu Maroso OLEH : VALENTINO STEVAN CRISTIAN MANGEDO FAKULTAS HUKUM” (2024).