TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DALAM PERSPEKTIF PERBANKAN

Main Article Content

Alfaning Martina Kharismawati
Galuh Prima Ningrum
Ester Joytry Ritiau

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan global dan nasional, dengan dampak luas pada kejahatan terorganisir seperti pendanaan terorisme dan perdagangan ilegal. Perbankan memainkan peran strategis dalam mencegah dan memberantas TPPU melalui penerapan regulasi seperti Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alfaning Martina Kharismawati, Galuh Prima Ningrum, & Ester Joytry Ritiau. (2024). TINDAK PIDANA PENCURIAN UANG DALAM PERSPEKTIF PERBANKAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(8), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v7i8.6999
Section
Articles
Author Biographies

Alfaning Martina Kharismawati, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Galuh Prima Ningrum, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Ester Joytry Ritiau, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

References

Manihuruk, Pronika Julianti, Triono Eddy, and Ahmad Fauzi. “Peran Perbankan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Nasabah.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) 3, no. 2 (2020): 325–32. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.259.

Nugroho, Nur, Sunarmi, Mahmul Siregar, and Riswan Munthe. “Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank Negara Indonesia Analysis of the Prevention of Criminal Acts of Money Laundering by Bank Negara Indonesia.” Arbiter:Jurnal Ilmiah Magister Hukum 2, no. 1 (2020): 100–110. http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter.

Perbawa, I Ketut Sukawati Lanang Putra. “DALAM SISTEM PERBANKAN INDONESIA Oleh : . Dosen Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar A . PENDAHULUAN Dewasa Pencucian Uang Ini Tindak Meningkat Pidana Dalam Cetak Maupun Elektronik.” Jurnal Advokasi 5, no. 1 (2015): 41–57.

Pusat, Kantor, P T Bank, and Mestika Dharma. “ISSN ONLINE : 2745-8369 Peran Perbankan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Studi Pada” 4, no. 15 (2023): 11–21.

Rodríguez, Velastequí, Maldonado. “CUSTOMER DUE DILIGENCE DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI LEMBAGA PERBANKAN” XIX, no. 1 (2019): 1–23.

Watkat, Fransiscus X, Muhammad Toha Ingratubun, and Muhammad Hafiz Ingsaputro. “Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 134–62. https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.76.

Y Metekohy, Elisabeth, and Ida Nurhayati. “Efektivitas Prinsip Mengenal Nasabah Pada Bank Sebagai Salah Satu Upaya Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang.” Ekonomi & Bisnis 11, no. 1 (2013): 23–26. https://doi.org/10.32722/eb.v11i1.98.