ANALISIS RETRIBUSI LAYANAN PARKIR MINIMARKET IMPLEMENTASI PERDA KOTA SURABAYA NO. 3 TAHUN 2018
Main Article Content
Abstract
Transportasi sering dianggap oleh banyak orang sebagai suatu hal yang krusial untuk keberhasilan suatu negara dalam mendukung pergerakan mobilisasi dari masyarakatnya dan juga dapat berkontribusi pada Pembangunan Jangka Panjang. Secara universal tujuan dari transportasi adalah untuk meminimalisasi waktu perjalanan sembari merangsang sebuah aktivitas dari manusia dengan memberikan fasilitas koneksi. Transportasi harus bukan hanya berorientasi pada maksimalisasi mobilisasi tetapi harus memenuhi situasi dan kondisi pada saat ini termasuk juga pada lingkungan yang mengelilinginya termasuk termasuk sarana dan prasarana. Salah satu sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh kendaraan atau transportasi adalah tempat parkir. Area parkir yang luas dengan minimalisasi kemacetan dapat menjadi solusi yang baik untuk permasalahan sektor transportasi khususnya pada lalu lintas. Selain itu permasalahan yang muncul adalah semakin luasnya tingkat mobilisasi masyarakat menggunakan kendaraan kemacetan dapat muncul menjadi lebih buruk sebagai konsekuensi dari kurangnya infrastruktur lalu lintas kendaraan yang mendukung efektivitas masyarakat. Kota Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta yang mana Surabaya diakui sebagai kota metropolitan dengan banyaknya warga kota terdekat lain yang memutuskan untuk membuat hunian pada kotak ini. Menurut Badan Pusat statistika Surabaya diproyeksikan menjadi tempat tinggal sekitar 3.157.126 penduduk pada tahun 2020. Populasi dari astronomi Kota Surabaya sendiri juga diselingi oleh imigran dari luar Surabaya yang mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan perguruan tinggi yang tentunya membutuhkan sebuah mobilisasi pada setiap harinya yang mana tentunya jumlah total kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat akan meningkat pula. Berdasarkan peraturan daerah kota Surabaya undang-undang Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya didefinisikan bahwa parkir merupakan sebuah aktivitas dari kendaraan untuk mengakhiri atau menyudahi sementara perjalanan pengemudinya.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.