PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU “PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”. (Studi Putusan Nomor 681/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt)
Main Article Content
Abstract
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak Kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku. Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andy Hamzah. KUHAP dan KUHAP. Jakarta : Rineka Cipta, 2008.
Atmasasmita Romli. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2000
Chazawi Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers. 2014
Chazawi Adami. Doktrin Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Chazawi Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian Dua. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Chazawi Adami. Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Raja Grafind Persada, 2010.
Chazawi Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan Dan Penyertaan, Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Effendi Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Hadikusuma Hillman. Hukum. Jakarta: Sinar Graf, 2007.
Hamzah Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hanafi Mahrus. Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Harahap M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta, Sinar Grafika, 2010.
Huda Chairul, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana.
Kartanegara Satochid. Hukum Pidana I. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 1999.
Marpaung Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Marzuki Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2015.
Moch Anwar, Ak. Beberapa Ketemtuam Umum Dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana , Alumni, 2015.
Moch Anwar, H.A.K., Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II). Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1989.