PERLINDUNGAN HAM DARI ANCAMAN PHISING DI ERA DIGITAL

Main Article Content

Fourika Gamelia Lubis

Abstract

Phishing, sebagai bentuk kejahatan siber yang mengancam, tidak hanya mempengaruhi keamanan digital, tetapi juga menimbulkan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait dengan hak privasi dan perlindungan data pribadi. Serangan phishing bertujuan untuk mendapatkan informasi sensitif, termasuk data pribadi korban, dengan cara menipu dan menyamar sebagai entitas terpercaya seperti bank atau situs web komersial. Dalam konteks HAM, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi dan privasi mereka.


Isu hukum yang muncul berkaitan dengan penegakan HAM mencakup bagaimana negara dan lembaga internasional menjamin hak-hak tersebut dalam era digital. Hal ini termasuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku phising yang secara langsung melanggar privasi dan kebebasan informasi individu. Metodologi penelitian yang digunakan dalam memahami hubungan antara phishing dan HAM meliputi studi kasus dan analisis hukum terhadap undang-undang yang mengatur privasi, keamanan data, serta instrumen HAM internasional yang relevan. Penanggulangan phising dari perspektif HAM memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, di mana pemerintah, penegak hukum, dan penyedia layanan digital perlu berkolaborasi untuk memastikan perlindungan hak privasi setiap individu. Edukasi terhadap masyarakat, peningkatan kesadaran akan tanda-tanda phising, dan penguatan infrastruktur hukum serta kebijakan HAM menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar pengguna internet tidak terancam oleh tindakan kejahatan siber.


Dengan pemahaman lebih mendalam terkait phishing dan kaitannya dengan HAM, diharapkan perlindungan terhadap hak privasi dan data pribadi semakin kuat, serta terciptanya lingkungan digital yang aman dan menghormati hak-hak semua pengguna.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fourika Gamelia Lubis. (2024). PERLINDUNGAN HAM DARI ANCAMAN PHISING DI ERA DIGITAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(9), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v7i9.7054
Section
Articles
Author Biography

Fourika Gamelia Lubis, Universitas Bengkulu

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Buku

Marzuki, P. D. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Pernada Media.

Santoso, D. J. (2023). Teknologi Informasi. Semarang : Yayasan Prima Agus Teknik.

Jurnal

Anindhia, S. d. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kasus Cybercrime. Ilmu Sosial, 23 - 40.

Anita. (2022). Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Progam Magister hukum FH UI, 36.

Anon. (2021). Penanganan Cyber Crime ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia.

Aziz, I. A. (2024). Simulasi dan Upaya Edukasi Keamanan Siber Menggunakan Situs Web Phising. Jurnal Ilmu Teknik, 74-80.

Ifan Al Aziz, M. F. (2024). simulasi dan upaya edukasi keamanan siber menggunakan situs web phising. jurnal ilmu teknik , 74-80.

Puspita, A. (2024). Mengatasi Ancaman Cyber Terhadap Privasi Data Pribadi. Universitas Islam Negeri Sumatra utara, 12 - 14.

Rolando, D. M. (2023). Transformasi Digital dan Ancaman Cybercrime. Hukum Tata Negara, 68 - 84.

santoso, T. (2020). Phishing Sebagai Kejahatan Cyber dan Implikasinya Pada Hak Privasi. Kriminalitas Cyber, 32-34.

Sari, W. (2021). Keamanan Digital dan Protokol HTTPS . 34.

Supriandi, K. a. (2023). Hak Asasi Manusia Di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online . Hukum dan HAM Wara Sains, 690 - 703.

Ummah, M. S. (2019). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi. Sustainbility (Switzerland), 1 - 14.

Yusuf, D. (2022). Modus Phishing dan Pencegahannya . Keamanan Digital, 25-26.

(Marzuki, 2017) (Santoso, 2023)