PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya)

Main Article Content

Isnanda Aviyani Inayah
Zul Aidy
Putra Aguswandi

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sudah mencakup segala peraturan mengenai pertambangan, namun permasalahan mengenai tindak pidana pertambangan emas ilegal masih saja kerap kali terjadi di Kabupaten Nagan Raya dan ini sudah sangat meresahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Lokasi penelitian di Polres Nagan Raya, dengan menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh melalui wawancara, bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Polres Nagan Raya melalui upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk sebagai peringatan kepada masyarakat mengenai aturan, sanksi dan dampak dari melakukan pertambangan emas ilegal serta dengan melakukan pengawasan dan patroli, upaya represif yaitu dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dan penutupan aktivitas pertambangan. Faktor yang menghambat kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan emas ilegal yaitu, Kurangnya kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat mengenai aturan izin pertambangan serta sanksi melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal, sulitnya akses menuju lokasi pertambangan, faktor lain yang mempengaruhi yaitu faktor ekonomi dan Faktor anggapan masyarakat tentang melakukan usaha sendiri. Saran kepada pihak Kepolisian Polres Nagan Raya perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara serta meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan dan patroli serta penutupan aktivitas pertambangan hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa peraturan tersebut dihormati oleh seluruh masyarakat. Kepada masyarakat yang melakukan pertambangan emas ilegal agar dapat menghentikan aktivitas pertambangan guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri, serta kesadaran hukum mengenai aturan izin pertambangan dan sanksinya.


 


Based on Law Number 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining, all regulations concerning mining are already covered. However, issues regarding illegal gold mining crimes still frequently occur in Nagan Raya Regency, and this has become very concerning because it can cause negative impacts on the community. This research aims to understand how law enforcement processes illegal gold mining crimes within the jurisdiction of the Nagan Raya Police Department and to identify the factors that hinder the police in enforcing the law against illegal gold mining crimes in the Nagan Raya jurisdiction. The research method used in this study is empirical research or field research. Data collection was conducted through interviews, observations, and documentation. The research location is at the Nagan Raya Police Department, using primary legal materials obtained through interviews, and secondary legal materials collected through literature studies. The results of the study show that law enforcement by the Nagan Raya Police Department involves preventive efforts, such as conducting socialization and installing banners as warnings to the public regarding the rules, sanctions, and impacts of engaging in illegal gold mining, as well as conducting supervision and patrols. Repressive efforts include arrests, detentions of perpetrators, and the closure of mining activities. The factors that hinder the police in the process of law enforcement against illegal gold mining crimes include the lack of public awareness and concern about the regulations on mining permits and the sanctions for conducting illegal gold mining activities, the difficulty of accessing the mining sites, and economic factors, as well as the community’s perception of self-employment. Recommendations to the Nagan Raya Police Department include conducting more intensive socialization to the public about Law Number 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining, and improving efforts in supervision, patrolling, and closing mining activities. This is crucial to create a deterrent effect and to ensure that the regulations are respected by the community. For those involved in illegal gold mining, it is advised to stop such activities to avoid environmental damage, which could ultimately harm the community itself. Legal awareness regarding mining permits and the corresponding sanctions is also essential.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Inayah, I. A., Aidy, Z., & Aguswandi, P. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL: (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(9), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v7i9.7055
Section
Articles
Author Biographies

Isnanda Aviyani Inayah, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

Zul Aidy, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

Putra Aguswandi, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

References

BUKU/JURNAL/KARYA ILMIAH

Ali Sulton, Dampak Aktivitas Pertambangan Bahan Galian Golongan C Terhadap Kondisi Kehidupan Masyarakat Desa, Fakultas Kehutanan Dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2011.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Fenty U. Puluhulawa, Pengawasan Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pada Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 2 Mei 2011, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, 2011.

Juanda, A. Aniko Juanda, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Emas Ilegal Diwilayah Hukum Kepolisian Resort Kuantan Sungingi, Universitas Riau, Pekan Baru, 2014.

Putra Aguswandi, Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Peradilan Adat Di Aceh, Al-Ahkam : Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam, Vol. 1 No. 2, 2021.

Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara, Sinar Grafika, Mataram 2012.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

WEBSITE

https://www.sipp.pn-sukamakmue.go.id/ diakses pada 27 Juni 2024

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/02/08/aparat-kepolisian-tahan-tujuh-penambang-emas-ilegal-di-aceh/ diakses pada 5 juli 2024.