ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MEREK DAN PERAN MEREK UNTUK MEMBANGUN CITRA BISNIS PADA SUATU USAHA

Main Article Content

Rizqiyah Aini Rahmawati
Amanda Fitria Najwa
Dimas Dwi Nugroho
Galih Yoserizal Iqba

Abstract

Perlindungan hak merek di Indonesia merupakan aspek hukum kekayaan intelektual yang dapat memberikan perlindungan hukum pada suatu usaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan pada data dan sumber dari buku dan jurnal terkait, bertujuan untuk menganilis dan memahami peran merek untuk memperkuat citra bisnis pada suatu usaha. Perlindungan hukum atas pelanggaran merek dalam pasal 76 ayat 1 undang undang Republik Indonesia  No 15 tahun 2001 berlaku apabila terdapat pelanggaran merek tetapi belum didaftarkan. Di sisi lain merek berperan penting sebagai representasi identitas dan kualitas produk, yang dapat membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat citra bisnis dalam pasar yang kompetitif. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak merek serta strategi yang tepat untuk memaksimalkan potensi merek dalam mendukung keberhasilan bisnis.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizqiyah Aini Rahmawati, Amanda Fitria Najwa, Dimas Dwi Nugroho, & Galih Yoserizal Iqba. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MEREK DAN PERAN MEREK UNTUK MEMBANGUN CITRA BISNIS PADA SUATU USAHA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(9), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v7i9.7056
Section
Articles
Author Biographies

Rizqiyah Aini Rahmawati, Universitas Tidar

Program Studi Hukum Universitas Tidar

Amanda Fitria Najwa, Universitas Tidar

Program Studi Hukum Universitas Tidar

Dimas Dwi Nugroho, Universitas Tidar

Program Studi Hukum Universitas Tidar

Galih Yoserizal Iqba, Universitas Tidar

Program Studi Hukum Universitas Tidar

References

Adolf, H. Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Anang Firmansyah, Pemasaran Produk dan Merek, CV. Penerbit Qiara media, Surabaya, 2019

Balqis, W. G., & Santoso, B. (2020). Arti Penting Perlindungan Merek Terdaftar Bagi Komunitas Penghasil Produk Ekonomi Kreatif. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 205- 221

Dirdjosisworo, S. (2006). Pengantar Hukum Dagang Internasional, Bandung: PT. Rafika Aditama

Dorothea Wahyu Ariani, “Pengantar Bisnis”, PT Gramedia, Tanggerang, 2020

Falarungi, W., Thalib, H., & Pasamai, S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Penjualan Pakaian Merek Palsu Di Pasar Senteral Kota Makassar. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 151- 162.

Pangestu, N. P., & Wibowo, B. S. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MEREK DAN KONSUMEN TERHADAP BARANG TIRUAN DI E-COMMERCE. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS), 1(2).

Sri Husnulwati, Pemanfaatan Merek Untuk Usaha Kecil dan Menengah, Jurnal Media Wahana Ekonomika, Volume 9 Nomor 1, April 2020