PERAN KEPALA GAMPONG (KEUCHIK) SEBAGAI MEDIATORDALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KECAMATAN SINGKIL

Main Article Content

Jumaat Jumaat
Siti Rahmah
Zul Aidy

Abstract

Permasalahan sengketa tanah menjadi isu penting yang harus segera diselesaikan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat desa. Kepala gampong (keuchik) memiliki peran utama sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran kepala gampong sebagai mediator, mekanisme penyelesaian sengketa tanah, serta kendala yang dihadapi dalam proses mediasi di wilayah kerjanya.Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan kuisioner dari pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi oleh kepala gampong di Desa Selok Aceh dan Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, berjalan dengan baik. Tahapan mediasi meliputi penyelesaian awal oleh kepala dusun, dilanjutkan dengan kepala desa, tahap mediasi, dan akhirnya keputusan. Kendala utama dalam mediasi berasal dari ego masyarakat setempat yang dapat menghambat proses tersebut. Secara keseluruhan, kepala gampong telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang. Namun, untuk meningkatkan efektivitas mediasi, disarankan agar pemerintah desa membekali diri dan masyarakat dengan pelatihan penyelesaian sengketa melalui tenaga ahli hukum. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menurunkan ego demi kelancaran proses mediasi. Pemerintah desa juga disarankan membuat administrasi resmi berupa berita acara keputusan damai dan menyediakan ruang khusus untuk mediasi agar proses berjalan lebih optimal.


 


Land disputes are a critical issue that must be resolved promptly to ensure a sense of security and comfort within village communities. The village head (keuchik) plays a central role as a mediator in resolving such conflicts, as mandated by Law Number 3 of 2024 concerning Villages and Qanun of Aceh Singkil Regency Number 7 of 2015 concerning Village Governance. This study aims to examine the role of the village head as a mediator, the mechanisms for resolving land disputes, and the challenges faced during the mediation process in their jurisdiction. The study employs an empirical juridical method, gathering data through observations, interviews, and questionnaires with the village government. The findings reveal that the mediation process led by the village head in Selok Aceh and Teluk Ambun Villages, Singkil District, has been conducted effectively. The mediation stages include initial resolution attempts by the hamlet head, escalation to the village head, the mediation process, and the final decision. The main obstacle during mediation arises from the ego of local community members, which can hinder the process. Overall, the village head has performed their duties in accordance with existing laws. However, to enhance the effectiveness of mediation, it is recommended that village governments equip themselves and the community with training in dispute resolution facilitated by legal experts. Additionally, the community is encouraged to lower individual egos to ensure a smoother mediation process. Village governments are also advised to document resolutions through official minutes of reconciliation decisions and to provide a dedicated mediation room to optimize the process.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jumaat, J., Rahmah, S., & Aidy, Z. (2024). PERAN KEPALA GAMPONG (KEUCHIK) SEBAGAI MEDIATORDALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KECAMATAN SINGKIL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(9), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v7i9.7057
Section
Articles
Author Biographies

Jumaat Jumaat, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

Siti Rahmah, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

Zul Aidy, Universitas Abulyatama

Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama

References

BUKU/JURNAL/KARYA ILMIAH

Adi Sulistiyono, Mengembanngkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia, Surakarta, Sebelas Maret University Press, 2006.

Bintaro R, Interaksi Desa dan Kota serta Permasalahannya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989.

Desmawaty Romli, Junaidi, M. Martindo Merta, Kewenangan Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang di Desa, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Vol. 20 No. 1, Januari 2022.

Lailan Sururi, Dahlan Ali, Teuku Muttaqin Mansur, Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Gampong Dispute Settlement Through Gampong Court, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 21, No. 1, April, 2019.

Soedjono Soekanto, Introducing sociology, Jakarta: Rajawali, 1982.

Soerjono Soekanto, Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian, Jakarta: Rajawali, 1986.

Surianiungrat, Desa dan Kelurahan Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.

Suyud Margono, ADR dan Arbitrase-Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Widjaja, HAW, Pemerintahan Desa/Marga, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Yurizal Ath Thaariq, M. Febry Saputra, Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Bitahan Baru Kabupaten Tapin Melalui Mediasi Oleh Kepala Desa, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) Universitas Islam Muhammad Arsyad Al Banjari Volume 4, Issue 1, Februari 2023.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Qanun Aceh Singkil Tentang Pemerintahan Kampung.

Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Bab VI Penyelesaian Sengketa/Perselisihan.