URGENSI PEMERINTAH DALAM MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009
Main Article Content
Abstract
Pencemaran lingkungan merupakan suatu persoalan yang sangat sulit untuk diatasi dalam masyarakat modern saat ini, dan secara umum, masalah ini disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia yang menghasilkan produk atau barang tertentu yang tidak ramah lingkungan. Kerusakan pada lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat kompleks dan multidimensional, sehingga memerlukan perhatian yang serius dan berkelanjutan dari pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta koordinasi yang baik antar lembaga terkait untuk menghadapi isu ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran utama yang dimainkan oleh pemerintah dalam proses penegakan hukum, pembuatan kebijakan, pengawasan terhadap sumber daya alam, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki urgensi dan tanggung jawab yang sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan menegakkan hukum dengan tegas, guna melindungi lingkungan dari ancaman pencemaran yang semakin meningkat. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, pemerintah dapat mendorong terjadinya perubahan positif terhadap kondisi lingkungan serta memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dewata, I., & Danhas, Y. H. (2023). Pencemaran Lingkungan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
ERIX, M. (2023). PENGEMBANGAN KOMIK DIGITAL BIOLOGI BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK MENINGKATKAN PENGUASAAN KONSEP MATERI PENCEMARAN LINGKUNGAN PADA SISWA SMP (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).
Nugraha, A. A., Handayani, I. G. A. K. R., & Najicha, F. U. (2021). Peran hukum lingkungan dalam mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 7(2), 283-298.
Oktora, N. D. (2023). Peranan Pemerintah Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Aspek Administrasi. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(2), 160-177.
Sabardi, L. (2014). Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1), 67-79.
Sompotan, D. D., & Sinaga, J. (2022). Pencegahan pencemaran lingkungan. SAINTEKES: Jurnal Sains, Teknologi Dan Kesehatan, 1(1), 6-13.
Syaputra, “Peran Serta Masyarakat Dan Kewenangan Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” 46. 16 Candrakirana, “Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Bidang Pengelolaan Sampah Sebagai Perwujudan Prinsip Good Environmental Governance Di Kota Surakarta,” 591.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Dasar 1945.