ANALISIS UPAYA HUKUM BANDING DALAM MENJAMIN KEADILAN TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Main Article Content

Shindy Dwianisa

Abstract

This study aims to analyze appellate legal remedies in the criminal justice system in Indonesia as an instrument to ensure justice. Appeal legal remedies allow the defendant or victim to apply for a reexamination of the decision of the court of first instance if there is dissatisfaction with the decision. This study examines the legal basis, implementation procedures, and implications of appeals against the rights of defendants, victims, and the community. In addition, this study evaluates the extent to which the appeal mechanism can ensure the principle of balanced justice in the criminal justice process. The results show that appellate legal remedies, although aimed at correcting judicial errors, often face challenges in the form of long process times and uncertainty of results. Therefore, an update is needed in the procedure for the implementation of appeals to increase its effectiveness in ensuring justice for all parties involved.


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum banding dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai instrumen untuk menjamin keadilan. Upaya hukum banding memungkinkan terdakwa atau korban untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, prosedur pelaksanaan, serta implikasi dari upaya banding terhadap hak-hak terdakwa, korban, dan masyarakat. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana mekanisme banding dapat menjamin prinsip keadilan yang berimbang dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum banding, meskipun bertujuan memperbaiki kesalahan yudisial, seringkali menghadapi tantangan berupa lamanya waktu proses dan ketidakpastian hasil. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam prosedur pelaksanaan banding untuk meningkatkan efektivitasnya dalam menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dwianisa, S. (2024). ANALISIS UPAYA HUKUM BANDING DALAM MENJAMIN KEADILAN TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(9), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v7i9.7063
Section
Articles
Author Biography

Shindy Dwianisa, Universitas Bengkulu

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

a. Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2014.

b. Jurnal

Hilmy Fadhilah Bisowarno, Kristiyadi. “Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan Dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit.” Verstek 07, no. 02 (2019): 106–112.

Mumbunan, Rendi Renaldi. “Upaya Hukum Biasa Dan Luar Biasa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana.” Lex Crimen 7, no. 10 (2019): 40–47.

Rizal, Moch Choirul. "Diktat Hukum Acara Pidana." Buku Lembaga Studi Hukum Pidana (2021): 380746.

Ferliani, Melita, Neneng Adelia, and Sindi Saputri. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA." MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1.3 (2024).

Hendriawan, Benaya. "Pertimbangan Pengadilan Tinggi Dalam Memutus Banding Perkara Tindak Pidana Korupsi." Verstek 5.1 (2017).

Sugihen, Abraham Zhafran. Analisis Yuridis Banding Terdakwa Pemberi Suap Di Pengadilan Tinggi Jakarta (Studi Kasus Nomor 14/Pid. Sus/2021/TPK/PT. DKI). Diss. Universitas Nasional, 2023.

Lando, Kioge. "Argumentasi Para Terdakwa Mengajukan Upaya Banding dan Pertimbangan Hakim Menerima Permohonan Banding dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 50/PID/2014/PT. DKI)." (2016).

Pertiwi, Nike Dian. "Argumentasi Hukum Penuntut Umum Mengajukan Banding dan Putusan Diterima dengan Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 12/Pid. Sus/2015/Pt Yyk)." (2016).

Febriyanto, Hermoko, et al. "Pertimbangan Jaksa dalam Mengajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Narkotika Pemidanaan yang Dituntut Rehabilitasi." Locus Journal of Academic Literature Review (2023): 419-428.

Fakhruzy, Agung. "Analisa Yuridis Terhadap Hak Korban dalam Upaya Hukum Banding dan Kasasi ditinjau dari Ius Constituendum." As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance 3.1 (2023): 71-82.

Maysarah, Andi. "Mekanisme ganti kerugian terhadap korban tindak pidana." Warta Dharmawangsa 13.1 (2019).

ERDINANDA, MIRZANTIO. HAK TERDAKWA ATAU PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN ALAT BUKTI KEMBALI DALAM UPAYA HUKUM BANDING. Diss. Universitas Airlangga, 2017.

Aria Putra, Aditya. IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA. Diss. UNIVERSITAS PASUNDAN, 2023.

Peremana, I. Made Widi Adi, AA Sagung Laksmi Dewi, and Ni Made Sukaryati Karma. "Tinjauan yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali pada perkara pidana dalam sistem hukum Indonesia." Jurnal Preferensi Hukum 1.2 (2020): 99-105.

Saputra, Iswandy Rani, and Moh Alfatah Alti Putra. "Keterbatasan Korban Tindak Pidana dalam Mengajukan Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan di Indonesia." Jurnal Tana Mana 4.2 (2023): 178-184.

Yadnya, Putu Andhika Kusuma, and I. Gede Made Oka Putra Pradana. "ANALISIS YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM HUKUM ACARA PIDANA." JIS SIWIRABUDA 1.2 (2023): 172-178.

Mawuntu, Julio. "Upaya Hukum Terdakwa Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana." Lex Crimen 7.1 (2018).

Nasrullah, M. Analisis Hukum Terhadap Kekuatan Putusan Mahkamah Agung Sebagai Yurisprudensi Dalam Perkara Pidana di Indonesia. Diss. Universitas Islam Kalimantan MAB, 2020.