ANALISIS PENGARUH PENYIKSAAN DALAM INTEROGASI TERHADAP PEMENUHAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES PIDANA
Main Article Content
Abstract
Penyiksaan dalam interogasi tersangka masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana, meskipun telah ada instrumen hukum yang melarangnya. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan penyiksaan dalam interogasi tetap terjadi, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak tersangka dan penerapan prinsip due process of law dalam proses pidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyiksaan disebabkan oleh faktor-faktor yang diklasifikasikan sebagai faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, minimnya pengawasan, serta fasilitas yang tidak memadai. Kemudian, faktor eksternal mencakup ketidakjelasan hukum, sikap permisif masyarakat terhadap kekerasan dan Serta budaya yang toleran terhadap penyiksaan. Dampak penyiksaan dalam interogasi sangat serius, melanggar hak-hak tersangka yang dijamin oleh KUHAP, serta merusak prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi dasar due process of law. Selain itu, penyiksaan sering kali menghasilkan pengakuan yang tidak sah dan berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah, serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Tersangka yang mengalami penyiksaan juga cenderung mengalami trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan.
Torture during the interrogation of suspects is still a serious problem in the criminal justice system, even though there are legal instruments that prohibit it. This research aims to analyze the factors that cause torture during interrogation to continue to occur, as well as its impact on the fulfillment of suspects' rights and the application of the principle of due process of law in criminal proceedings. This research uses a normative juridical approach. The research results show that the causes of torture can be divided into internal and external factors. Internal factors include abuse of power by law enforcement officers, lack of supervision, and inadequate facilities. Then, external factors include legal ambiguity, society's permissive attitude towards violence and a culture that is tolerant of torture. The impact of torture during interrogation is very serious, violating the suspect's rights guaranteed by the Criminal Procedure Code, and damaging the principles of justice and transparency which are the basis of due process of law. Additionally, torture often results in invalid confessions and has the potential to punish innocent people, as well as undermining public trust in the criminal justice system. Suspects who experience torture also tend to experience prolonged physical and psychological trauma.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abidin, P. O., Sambali, S., & Lembong, R. R. (2022). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Terhadap Potensi Pelanggaran Penyidik Berdasarkan Kuhap. Vol. 10 No. 2 (2022): Lex Administratum.
Abidin, Z. (2017). Tindak Pidana Peyiksaan Dalam RKUHP. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform.
Astriani, A., Widjojanto, B., & Ma'arif, R. S. (2024). ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMIDANAAN YANG MENIMBULKAN DAMPAK DESTRUKTIF PADA TERPIDANA. Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 8 (2024).
Chaimansyah, E. (2016). HAK TERSANGKA/TERDAKWA UNTUK MENGAJUKAN SAKSI A DE CHARGE (SAKSI MERINGANKAN) DALAM PROSES PERKARA PIDANA. Lex Crimen Vol. V/No. 2/Feb/2016.
Daharis, A., Herlina, S., Suningrat, N., Herwantono, & Rahman, Y. S. (2024). Hak-hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Proses Persidangan. Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 7 No. 6, Juni 2024, 2207 -2214.
Fabian, N. A. (2023). Akibat Hukum Ratifikasi Optional Protocol On The Convention Against Torture (OPCAT) dan Pengaruhnya Pada Perlindungan Hak Atas Rasa Aman Dari Penyiksaan di Indonesia. Volume 9 Issue 1, 2023.
Fernando, Z. J. (2001). Due Process Of Law Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Indonesia. Majalah Keadilan, Volume 21, Nomor 1.
Fitriyadi, A. A., & Latukau, F. (2020). Pentingnya Implementing Legislationkonvensi Anti Penyiksaan 1984 (Convention Against Torture) Kedalam Hukum Nasional Indonesia. Jurnal BeloVolume V No. 2 Febuari 2020-Juli 2020.
Gurinda, N. C. (2019). Peran Pbb Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis Vol. VII/No. 9/Sept/2019.
Khadafi, M., Erwinsyahbana, T., & Eddy, T. (2023). Tinjauan Kriminologi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian Dalam Proses Penyidikan. CITRA JUSTICIA, Volume 24, Number 02.
Liunsili, O. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan Dalam Perkara Pidana Ditinjau Dari Kuhap. Lex Crimen Vol. VI/No. 1/Jan-Feb/2017.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Monica, A., Dier, F. A., Azazi, M. N., Alifa, N. P., Faziah, S. N., & Angrayni, L. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka atau Terdakwa dalam Kasus Salah Tangkap: Perspektif Hukum Acara Pidana. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (2023) 02:02, 1-25.
Raharjo, A., & Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum. Vol 11, No 3 (2011).
Renggong, R., & Ruslan, D. A. (2021). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.
Sarip, C. S., Olii, A., & Lembong, R. R. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK TERSANGKA DAN KONSEKUENSI YURIDIS PADA PELANGGARANNYA DALAM PENYIDIKAN PERKARA PIDANA. Lex Crimen Vol. IX/No. 4/Okt-Des/2020.
Siregar, R. E. (2015). Due Process Of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan Ham. Vol. 01 No. 1 Januari – Juni 2015.
Syarif, L. M., & Trisasongko, D. (2011). Mengukur Realitas dan Persepsi Penyiksaan di Indonesia. Jakarta: Kemitraan.
Syarif, N., Januri, & Saribu, E. L. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Penelitian Hukum, 03 (02), 2024: 112-120.
Viena, N., Rembang, M., & Londa, N. S. (2018). Teknik Komunikasi Penyidik Dalam Proses Interogasi Tersangka Kasus Pembunuhan (Studi Kualitatif di Polresta Manado). Acta Diurna Komunikasi.
Zulfa, E. A. (2006). Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun Ke-36 No.3.