TANTANGAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH: ANALISIS KELEMAHAN SISTEMATIS DAN SOLUSI IMPLEMENTASI
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi hak atas tanah bagi pemilik yang sah. Proses ini krusial dalam membangun stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial melalui sertifikasi kepemilikan yang sah. Namun, implementasi pendaftaran tanah menghadapi tantangan sistematis, seperti tumpang tindih peraturan, pengakuan hak tanah adat yang belum optimal, serta potensi korupsi dan lemahnya penegakan hukum. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis untuk menganalisis kendala tersebut serta mengidentifikasi solusi implementatif, termasuk digitalisasi sistem, peningkatan transparansi informasi, mediasi sengketa tanah, edukasi hukum bagi masyarakat, dan reformasi birokrasi. Diharapkan, reformasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, sehingga kepastian hukum atas tanah semakin terjamin dan dapat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adrian Sutedi, S. H. M. H. (2023). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika.
Anastasia, S., Nurohman, R., Zaidan, D. T. N., & Mubarok, A. (2024). Implikasi Hukum Agraria terhadap Konflik Pertanahan Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 4(2), 545-553.
Faizatul, K. (2020). Jual Beli Atas Tanah Sengketa Dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Babakan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas) (Doctoral dissertation, IAIN PURWOKERTO).
Gunanegara, G. (2022). Kebijakan negara pada pengaturan hak atas tanah pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 161-184.
Halim, M. D. H., & Utomo, M. S. (2023). Strategi Kebijakan Dalam Meminimalisir Perilaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(1), 166-178.
Hiza, A. H., & Gozali, D. S. (2024). Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tanah tanpa Sertifikat sebagai Upaya untuk Mempercepat Reforma Agraria di Wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 2840-2863.
Khairazi, R. (2018). Optimalisasi penyelesaian perkara kepailitan sebagai ease of doing business dalam menarik investor asing ke bisnis syariah di Indonesia (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
LISTYANINGRUM, R. (2022). Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Wonorejo Kabupaten Blora Demi Menegakkan Keadilan Dan Kepastian Hukum.
Maarif, I. F., Sirait, D. B., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). PENGEMBANGAN HAK BANGSA INDONESIA ATAS TANAH SEBAGAI SOLUSI UNTUK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(6), 173-178.
Niravita, A., & Wahanisa, R. (2015). Tipologi Sengketa Tanah Dan Pilihan Penyelesaiannya (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang). Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 1(2).
Putri, A. Q. (2022). ANALISIS HUKUM TERHADAP RENDAHNYA KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MENSERTIFIKATKAN TANAH DI DESA KETILENGSINGOLELO KABUPATEN JEPARA (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rachmania, A., Suryandono, W., & Koeswarni, E. (2019). Keabsahan Sertipikat dan Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Dirugikan Akibat Diterbitkan Surat-Surat Palsu oleh Pejabat Sementara Kepala Desa Jatibening (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2943 K/Pdt/2016). Indonesian Notary, 1(1), 1-24.
Rahayu, T. D., Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Setelah Mengalami Likuifaksi Tanah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 2(2), 250-266.
Sihombing, I. D. R., & SH, M. (2022). Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan. Prenada Media.
Supriyono, S., & Dewi, P. M. (2024). EKSPLORASI FILOSOFIS MENGENAI DASAR PEMBUKTIAN HAK TANAH DALAM HUKUM AGRARIA INDONESIA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(4), 2359-2366.
Wahanisa, R., & Niravita, A. (2021, January). Urgency of Transparency as A Means of Public Participation in Spatial Planning of A Region. In ICILS 2020: Proceedings of the 3rd International Conference on Indonesian Legal Studies, ICILS 2020, July 1st 2020, Semarang, Indonesia (p. 402). European Alliance for Innovation.
Yasmin, A. N., Aldilla, V. A., Riani, P. B., Mulyawarman, M. K., Alfiani, S., & Mubarok, A. (2024). Peran Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Agraria di Wilayah Pedesaan. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(2), 60-68.
YARSINA, N. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PENDAFTARAN TANAH ULAYAT DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM BERUPA SERTIFIKAT BERBASIS NILAI KEADILAN (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).