PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pembunuhan berencana adalah salah satu kasus pembunuhan yang rumit, karena segala hal telah dipertimbangkan oleh pelaku. Penggunaan Justice collaborator yang juga dikenal sebagai saksi pelaku adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk mempermudah proses pengadilan suatu perkara. Justice collaborator adalah terdakwa atau pelaku tindak pidana yang bukan merupakan dalang utama lalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kebenaran suatu kasus. Penerapan justice collaborator di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra didalam masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran serta perlindungan hukum untuk seorang juctice collaborator dan juga mengetahui bagaimana penerapannya di Indonesia berdasarkan kasus Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, di mana penulis menggunakan sumber dari undang-undang, jurnal, artikel ilmiah, dan lain-lain. Hasil dari rumusan masalah dalam penelitian ini, penulis menyadari jika seorang justice collaborator memiliki peran yang sangat penting dengan kesaksiannya, dan sebagai saksi tentu saja perlindungan hukum harus tetap diberikan kepada JC atau justice collaborator agar dia mendapatkan rasa aman saat menyampaikan kesaksiannya. Di indonesia justice collaborator pernah diterapkan dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian dua tahun yang lalu, dan penerapan ini dapat dikatakan berhasil. Sedangkan dampaknya sendiri dalam perspektif masyarakat Indonesia masih berbeda-beda, ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju atau kontra.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adar BakhshBaloch, Q. “Perlindungan Justice collaborator Tipikor” 11, no. 1 (2017): 92–105.
Agung, Mahkamah. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel., 2022.
Anggraeni, Surya, Patahillah Asba, and Moch. Alafatah Alti Putra. “Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 3 (2023): 292–304.
Aryana, I.W.P. Sucana. “Justice collaborator Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi.” Yustisia Jurnal Hukum 12, no. 1 (2018): 1–13. https://media.neliti.com/media/publications/3230-ID-justice-collaborator-dalam-tindak-pidana-korupsi.pdf.
Dena Aji, Aditya Tampubolon, Halimah Citra, Rizky Bayu, and Herli Antoni. “Analisis Terkait Justice collaborator Sebagai Faktor Yang Meringankan Sanksi Pidana Richard Eliezer.” Khirani: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 1, no. 2 (2023): 106–113.
Derek, Briant. “Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice collaborator Menurut Hukum Pidana Di Indonesia.” Lex et Societatis V, no. 5 (2017): 110–118.
Farhan Fauzie Achmad, and Taun Taun. “Peran Justice collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Pidana Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Konseling 4, no. 5 (2022): 7950–7958.
Hafid, Zhulfiana Pratiwi. “Justice collaborator Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi Dan Korban.” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2019): 39.
Krisdayanti, Aprillia. “Perlindungan Hukum Bagi Justice collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal Lex Renaissance 7, no. 4 (2022): 803–818.
Muhammad, Rusli. “Pengaturan Dan Urgensi Whistle Blower Dan Justice collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 2 (2015): 203–222.
Nabila, ayra citra. “Fakultas Hukum, Universitas Muhaamadiyah Sukabumi Correspondence No. Telp: Accepted: 5 Agustus 2024” 2 (2024): 171–183.
Pontoh, James V L, Yulia Vera Momuat, and Geraldy J G Worang. “Eksistensi Justice collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Hukum Pidana Di Indonesia” 6, no. 2 (2024): 7248–7257.
Prawitasari, Nining Yurista. “Penerapan Pidana Terhadap Justice collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor : 798/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel).” Jurnal Hukum Pelita 4, no. 2 (2023): 123–137.
Putra, Verdy Cahyana, Hery Firmansyah, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Fakultas Hukum, and Universitas Tarumanagara. “Keringanan Hukuman Bagi Saksi Yang Bekerjasama ( Justice collaborator ) Dalam Kasus Pembunuhan.” Jurnal Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 2963–2973.
Sinaga, Hasudungan. “Analisis Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Sebagai Justice collaborator Menurut Hukum Pidana Di Indonesia Juridical Analysis of People of the Crime of Planning Murder As Justice collaborators According To Criminal Law in Indonesia.” IBLAM Law Review 02, no. 03 (2022): 191–204.