PERAN GENERASI MUDA DALAM PEMBENTUKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS DIINDONESIA
Main Article Content
Abstract
Generasi muda ialah individu yang berusia mulai dari 17 hingga 30 tahun, mereka merupakan kelompok yang sedang berada dalam fase produktif dan penuh semangat. Mereka memiliki peran vital dalam membentuk pemilu yang demokratis di Indonesia. Sebagai pemilih yang aktif, generasi muda memiliki kemampuan besar untuk mempengaruhi kebijakan negara dengan membuat keputusan yang tepat berdasarkan pemahaman mendalam mengenai calon dan program yang ada. Dengan berpartisipasi mereka turut memperkuat demokrasi serta membuka ruang bagi ide-ide baru. Disamping itu mereka berperan dalam menjaga transparansi dan keadilan melalui keterlibatan dalam pengawasan independen serta mencegah praktik seperti politik uang. Melalui platform media sosial, generasi muda turut menyebarkan informasi yang akurat dan melawan berita palsu, dan meningkatkan kesadaran politik di kalangan masyarakat. Keterlibatan mereka dalam proses pemilu dapat membantu dan juga turut memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Secara keseluruhan, generasi muda memberikan kontribusi besar dalam menciptakan pemilu yang lebih adil, transparan, dan demokratis di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adolph, R. (2016). Hukum Pemilu.
Azzahra, D., Fairuz Sakhi, R., Fathiah Kamila, U., Chahyani, P., & Habibi, A. (2024). Keterlibatan Generasi Muda Dalam Demokrasi Dan Pemilu 2024. Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 3(1), 133–139. https://doi.org/10.30640/dewantara.v3i1.2119
Ellya Rosana. (2016). Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia. TAPIs, 38–52.
Ignas Kleden, S. H. (2005). Pemilu Langsung di Tengah Oligarki Partai: Proses Nominasi dan Seleksi Calon Legislatif Pemilu 2004 (S. Haris (ed.)). PT Gramedia Pustaka Utama.
Kelibay, I., Kamaluddin, K., Nurjannah, S., Kadir, M. A. A., Rusdi, R., Refra, M. S., Rosnani, R., Kalagison, M. D., Rumakat, L. Q. M., & Boinauw, I. (2023). Sosialisasi Politik Sebagai Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Masyarakat Madani Indonesia, 2(4), 442–449. https://doi.org/10.59025/js.v2i4.155
Putra Disantara, F., Firdausi, F., Suhariyanto, D., & Serang Raya, U. (2023). HUKUM PEMILU DI INDONESIA Fuqoha Fuqoha (Issue May). https://www.researchgate.net/publication/372553118
Rosa, V. Dela, Fadhila, D., Salsabilla, N., Anwar, R. S. T., & Randa, M. (2024). PERAN GENERASI Z DALAM PEMILU YANG BERSIH DAN DEMOKRATIS. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(2), 4654–4660.
Setiawan, H. D., & Djafar, T. M. (2023). Partisipasi Politik Pemilih Muda Dalam Pelaksanaan Demokrasi di Pemilu 2024. Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 201. https://doi.org/10.47313/pjsh.v8i2.2877
Silaban, J. T., Yuwanto, & Astrika, L. (2013). Persepsi Mahasiswa Fisip Undip Terhadap Demokratisasi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(3), 1. https://www.neliti.com/publications/105563/persepsi-mahasiswa-fisip-undip-terhadap-demokratisasi-di-indonesia
Tresnani, V. F., & Adhitya, M. D. K. (2023). Optimalisasi Keterlibatan Pemuda Sebagai Generasi Perubahan Dalam Sistem Demokrasi Melalui Pemilihan Umum 2024. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 44–54. https://doi.org/10.33319/yume.v9i2.238
Yanti, N., Rahma, A., Tarigan, F. F., Br, P. J., Kewarganegaraan, P., & Sosial, F. I. (2024). Peran Pemuda dalam Meningkatkan Partisipasi Politik pada Pemilu Tahun 2024 di Desa Sampali Dusun 21 Kecamatan Percut Sei Tuan. 8, 24702–24706.
Yusrin, Y., & Salpina, S. (2023). Partisipasi Generasi Millenial dalam Mengawasi Tahapan Pemilu 2024. Journal on Education, 5(3), 9646–9653. https://doi.org/10.31004/joe.v5i3.1842