ANALISIS TUGAS DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN NORMA HUKUM PASAL 37B UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI

Main Article Content

Elya July Ananta Sihombing
Budiman NPD Sinaga
Januari Sihotang

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin kesetaraan kedudukan semua warga negara. Salah satunya perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi, menghendaki dibentuknya Dewan Pengawas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis tugas yang dimiliki oleh dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi dan bagaimana dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi mempengaruhi kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam menyelesaikan kasus korupsi. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode normatif yuridis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu membahas tentang analisis tugas yang dimiliki oleh dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi dan bagaimana dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi mempengaruhi kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam menyelesaikan kasus korupsi maka dapat disimpulkan hasil dari penelitian yang dilakukan adalah dewan pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dan pengawasan Dewan Korupsi ini dianggap sebagai bentuk campur tangan yang dapat memperlambat proses penegakan hukum, terutama dalam hal penggeledahan dan penyadapan yang memerlukan izin dari Dewan Pengawas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Elya July Ananta Sihombing, Budiman NPD Sinaga, & Januari Sihotang. (2024). ANALISIS TUGAS DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN NORMA HUKUM PASAL 37B UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(10), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v7i10.7100
Section
Articles
Author Biographies

Elya July Ananta Sihombing, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Budiman NPD Sinaga, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Januari Sihotang, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

References

Buku

Anshori, Saleh Imam, (2014), Konsep Pengawasan Kehakiman, Cetakan Pertama, Malang: setara Press

Effendy, Marwan, (2004), Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Jakarta: Ciramedi Pustaka Umum

Zainal, arifin mochtar, (2021), Lembaga Negara Independen, Rajawali pers

Jurnal /Tesis /Skripsi

Halim Pranata Taufik & Zarkasi, (2021), “Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” 1:2 Limbago J Const Law

Indonesia Corruption Watch, (2016), Pengujian Olch Public (Public Review) TerhadapRancangan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ISBN: 978979-1434-23-2

Montciro Josef M, (2012), Penempatan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai OrganUndang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun Ke-42 No.2.

Oktavianto Rizky, (2019), Evaluasi Kewenangan Dewan Pengawas KPK dan Operasi Tangkap Tangan KPK, Jurnal Antikorupsi Integritas, Vol.5, e-ISSN: 2615-7977/2477.

Septiani Cris, (2021), Dewan Pengawas Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Jurist Diction, Vol. 4.

Septiani Cris, (2021), Dewan Pengawas Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Jurist Diction, Vol. 4.

Website

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/658-dinamika-lembaga-lembaganegara-mandiri-di-indoncsia-pasca-perubahan-undang-undang-dasar-1945.html diakses tanggal 16 Juni 2024. Pukul 22.14 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-7383482/nurul-ghufron-laporkan-dewas-kpk-ke-bareskrim-ini-kata-polri. Dikutip pada tanggal 15 Juli 2024, pukul 22.20 wib.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/21/21101541/dilaporkan-ke-polisi-dewas-kpk-apakah-kami-berbuat-kriminal. Dikutip pada tanggal 15 Juli 2024, pukul 22.35 wib.

https://www.antaranews.com/berita/4114215/nurul-ghufron-laporkan-dewas-kpk-ke-bareskrim-polri. Diakses pada tanggal 15 Juli 2024, pukul 22.40 wib.

http:// acch.kpk.go.id/statistik tindak pidana korupsi, diakses pada tanggal 20 July 2024, pukul 22.15

Perundang-undangan

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37B ayat (1) Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi