MENILIK KASUS PELANGGARAN HAM BERAT YANG TERJADI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA
Main Article Content
Abstract
Pelanggaran HAM berat belum memiliki titik terang hingga saat ini, baik dalam hal pemberian hak-hak korban maupun pemberian sanksi terhadap pelaku. Setelah adanya pelanggaran terhadap hak asasi korban, hak atas pemulihan wajib didapatkan korban dan harus dipenuhi oleh negara. Penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yang dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki adalah proses yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang berguna untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Pelanggaran HAM berat merupakan extraordinary crimes yang mempunyai perumusan dan sebab timbulnya kejahatan yang berbeda dengan kejahatan. Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, pengabaian memang seharusnya bukan merupakan pilihan, upaya menyelesaikan masa lalu tidaklah sederhana. Pengadilan HAM mengatur yurisdiksi atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat baik setelah disahkannya UU ini maupun kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sebelum disahkannya UU ini. Penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Upaya perbaikan dan penguatan sistem hukum menjadi kunci, dengan fokus pada penyusunan peraturan yang lebih tegas dan pembentukan mekanisme pengawasan yang efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus menjadi aspek penting, dengan jaminan akan proses pengadilan yang adil dan independen.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU DAN JURNAL
Chrisbiantoro, S.H., Ll.M, (2023) Penyelesaian Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu, Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta
Edi Pranoto, (2018) Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi, Spektrum Hukum
Fatma Faisal, (2019)Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan, Gorontalo Law Review
Halili, (2020) “Pengadilan Hak Asasi Manusia Dan Pelanggengan Budaya Impunitas‟, Jurnal Civic
M. Syafiie, (2018) “Instrumentasi Hukum Ham, Pembentukan Lembaga Perlindungan Ham Di Indonesia Dan Peran Mahkamah Konstitusi‟, Jurnal Konstitusi
Marcus Priyo Gunarto, (2018) “Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Dinamika Global‟, Mimbar Hukum
Nurhasan, (2018)Pasang Surut Penegakan Demokrasi Dan HAM Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi
Nyoman Mas Aryani and Bagus Hermanto, (2018) “Gagasan Pengaturan Yang Ideal Penyelesaian Yudisial Maupun Ekstrayudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia‟, Jurnal Legislasi Indonesia
Peter Mahmud Marzuki, (2010), Penelitian Hukum Normatif, Kencana Prenada, Jakarta
R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia (Jakarta: Kencana Publisher, 2019
Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, and Hamza Baharuddin, „Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional‟, SIGn Jurnal Hukum, 1.1 (2019), 1–17
Satrio Saptohadi, „Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat‟, Jurnal Dinamika Hukum, 13.2 (2018)
Ufran Ufran, „Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Melalui Mekanisme Pengadilan Nasional Dan Pengadilan Pidana Internasional‟, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7.1 (2019)
Windy Wira Ardhani, Nurbeti, S.H., M.H, Kajian Yuridis Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia(Ham) Beratdimasa Lalu Pasca Dihapusnya Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Di Indonesia Legal Study Program, Faculty of Law University Bung Hatta Padang. 2023
Yanuria Jayanti, Penerapan Penegakan Hukum Di Indonesia Mengenai Hak Asasi Manusia (Ham) Dalam Perspektif Hukum Positis, Kantor Advokat Yanuria Jayanti & Partners, 2023
WEBSITE
Daftar anggota Dewan HAM PBB dapat dilihat di : http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/HRC/Pages/MembersByYear.aspx.
Lihat Kabar Latuharhary, Meninjau Kemandirian Komnas HAM Berdasar Prinsip-Prinsip Paris, 13 Desember 2021. Dapat diakses di : https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/12/13/2026/meninjau-kemandirian-komnas-ham-berdasar-pri nsip-prinsip-paris.html Lihat juga Chart of the status of national institutions, Acreditation status of 28 December 2021, OHCHR dan GANHRI.
Lihat Tempo.co, Kejaksaan Agung akan Lakukan Penyidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, tanggal 26 November 2021. Dapat diakses di : https://nasional.tempo.co/read/1532803/kejaksaan-agung-akan-lakukan-penyidikan-kasus-pelanggaranham-berat/full&view=ok
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diundangkan pada tanggal 23 November tahun 2000. Pasal 43 Ayat 1 Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Dapat diakses di : https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2000_26.pdf
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Tentang HAM