TINJAUAN HUKUM PEMBIAYAAN: PERAN PERUSAHAAN ASURANSI SINARMAS TERHADAP LESSOR DAN LESSEE DALAM SEWA GUNA USAHA

Main Article Content

Sauzan Vidya Rastratama Mitra
Pranoto Pranoto

Abstract

Dalam dunia bisnis hukum pembiayaan, tentunya kita tidak asing dengan istilah leasing. Leasing merupakan sistem perjanjian Dimana bentuk perjanjia sewa menyewa dimana satu pihak (lessor) menyewakan suatu asset atau barang modal kepada pihak lain (lesse) dalam jangka waktu yang telah disepakati sehingga nantinya lesse mempunyai beberapa pilihan yaitu dapat mengembalikan barang, memperpanjang kontrak sewa, ataupun membeli barang tersebut dengan harga yang akan disepakati. Disinilah peran perusahaan asuransi muncul, asuransi akan berperan penting dalam perlindungan asset serta mengurangi resiko atas kerugian yang timbul selama masa sewa berlangsung. Dalam kegiatan sewa guna usaha ini tidak akan terlepas dari kemungkinan resiko kecelakaan, pencurian, atau kerusakan barang yang disewakan. Dengan adanya asuransi ini penyewa akan memiliki rasa aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas atas barang yang disewanya. Oleh karena itu dalam penulisan ini penulis akan membahas terkait bagaimana peran Asuransi Sinarmas sebagai pihak yang terlibat dalam sewa guna usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sauzan Vidya Rastratama Mitra, & Pranoto, P. (2024). TINJAUAN HUKUM PEMBIAYAAN: PERAN PERUSAHAAN ASURANSI SINARMAS TERHADAP LESSOR DAN LESSEE DALAM SEWA GUNA USAHA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(10), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v7i10.7106
Section
Articles
Author Biographies

Sauzan Vidya Rastratama Mitra, Universitas Sebelas Maret

Universitas Sebelas Maret

Pranoto Pranoto, Universitas Sebelas Maret

Universitas Sebelas Maret

References

AAN Parianto. (n.d.). PERJANJIAN ASURANSI PEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR MELALUI SISTEM LEASING PADA KEMALA AMAN MICROFINANCE DI KABUPATEN SELUMA. Repo UMB.

Agus Fauzi, Ismail, & Dewi Aryani. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Dalam Perjanjian Leasing Terhadap Debitur Tertanggung Yang Mengalami Gagal Bayar. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8 (04).

Devi Anggraeni, & Wisnu Budhi Pratomo. (2023). Dampak undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) terhadap kelangsungan sektor jasa keuangan khususnya sektor lembaga pembiayaan. Fair Value : Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan Volume 5, Number 12.

Febby Ayu Syahputri Gurning, Sonia Ritonga, Ardiyah Meianti, & Maryam Batubara. (2022). Analisis Manajemen Risiko Pengguna Sewa Guna Usaha (Leasing) di Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam , Vol 3 No 3.

Nanik Linawati. (2013). PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN ANTARA PERUSAHAAN ASURANSI, BANK, EFEK, DAN LEASING PERIODE 2007–2010. JMK, VOL. 15, NO. 1.

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Putri Melati Suci, & Suradi. (2019). TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP TERTANGGUNG YANG BERSTATUS SEBAGAI DEBITUR LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN. Eprints Undip.