BUDAYA HUKUM DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Main Article Content
Abstract
Budaya hukum perlindungan anak di Indonesia menghadapi berbagai hambatan yang bersifat kompleks dan luas, termasuk kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya hak anak, lemahnya penegakan hukum, dan pengaruh tradisi yang tidak mendukung. Rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu apa faktor penyebab budaya hukum perlindungan anak belum bisa diterapkan? dan apa solusi atas faktor yang menjadi hambatan penerapan budaya hukum perlindungan anak? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif yang menggambarkan permasalahan dalam budaya hukum dalam penerapan tentang perlindungan anak. Penelitian Normatif yang menggunakan bahan-bahan mengenai literatur-literatur atau jurnal tentang budaya hukum dalam penerapan tentang perlindungan anak serta dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor ekonomi seperti kemiskinan memperburuk kerentanan anak terhadap eksploitasi, kekerasan, dan minimnya akses pendidikan. Selain itu, fasilitas perlindungan seperti rumah aman dan layanan rehabilitasi masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Budaya yang menganggap kekerasan fisik sebagai disiplin juga menjadi tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan langkah strategis seperti edukasi publik, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penerapan sanksi tegas, serta pemberdayaan ekonomi melalui program sosial. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya, dan media sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Fadil Mas’ud. “Implikasi Undang – Undang Perlindungan Anak Terhadap Pekerja Anak (Suatu Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Anak Penjual Koran di Kota Kupang. “ . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2, 2019
Mastur, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual” . Jurnal of Philosophy (JLP) Vol. 1 No. 2, 2020.
Kurniawan. “Perspektif Budaya Hukum Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Jurnal Al-Mujaddid Vol. 8, No. 1, 2022, hlm. 38-48.
Sazkia Azzahra, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pada Kasus Eksploitasi Anak
(Studi Kasus: Eksploitasi Demi Sabu Di Aceh). “ Amandemen: Jurnal Ilmu Pertanahan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 3, 2024
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Pedoman Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Cetakan Kedua, Jakarta, KPAI, 2016, hlm. 11.
Ni Made Darmakanti, dkk. “Penanganan Anak Korban Kekerasan.” E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Program Studi Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2 (2022): 7.
Ratri Novita Erdianti & Sholahuddin Al-Fatih. “Mewujudkan Desa Layak Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. “ Justitia Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Vol. 3 No. 2 2019.
Laurensius Arliman S. “Dinamika dan Solusi Perlindungan Anak Di Sekolah”. Jurnal Selat Vol. 4 No. 2, 2017.
Fani Syahrial R. “Kenakalan Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum (Analisis Teori Differential Association dan Teori Kontrol Sosial) di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta.” Institutional Repository UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2016.