UN RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P): PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT ROHINGYA DI MYANMAR
Main Article Content
Abstract
Responsibility to Protect (R2P) merupakan konsep internasional yang menekankan tanggung jawab komunitas internasional dalam melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam situasi krisis kemanusiaan. Krisis yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar mencerminkan tantangan signifikan dalam penerapan prinsip ini. Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan berbagai upaya melalui Dewan Keamanan dan Dewan Hak Asasi Manusia untuk menangani pelanggaran terhadap Rohingya, kendala politik dan struktural telah menghambat efektivitas tindakan yang diambil. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis pelaksanaan R2P dalam konteks krisis Rohingya, mengeksplorasi langkah-langkah yang telah diambil PBB serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun R2P menyediakan kerangka yang penting untuk perlindungan, tantangan dalam implementasinya memerlukan perhatian lebih lanjut dari komunitas internasional untuk mewujudkan perlindungan yang efektif bagi etnis Rohingya.
Kata Kunci: Responsibility to Protect, etnis Rohingya, Myanmar, pelanggaran hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, krisis kemanusiaan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Jurnal
Ain, W. N., & Wulandari, S. D. M. (2023). Keketuaan ASEAN dan Potensi Diplomasi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik di Myanmar. Jurnal Sentris, 4(2), 146-161.
Fadilah, F. P., Hakim, M. A. T., Frefy, F. A. P., & Wahyuni, R. (2024). Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar: Perspektif Responsibility to Protect Concept. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).
Iqbal, F. M. (2021). Kudeta Militer Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 113-129.
Rahmi, R. (2022). Kudeta Militer Myanmar.
Rifai, I. J., Yuhandra, E., & Akhmaddhian, S. (2023). Humanitarian Intervention Solusi Penyelesaian Konflik Etnis Rohingnya dan Myanmar. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 14(01), 92-101.
Tutkey, S. P. (2021). Peran Perserikatan Bangsa-bangsa Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional. Lex Administratum, 9(6).
Buku
Kipgen, N. (2021). Democratisation of Myanmar. Routledge India.
Selth, A. (2022). Myanmar (Burma) since the 1988 Uprising: A select bibliography. ISEAS-Yusof Ishak Institute.
Selth, A. (2020). Interpreting Myanmar: A decade of analysis (p. 542). ANU Press.