UN RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P): PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT ROHINGYA DI MYANMAR

Main Article Content

Ibrahim Sholahudin
Yuriskafrida Giar Maharani
Harjuna Nurfattah
Raditya Bagus Pradana
Sofyan Aji Setiono

Abstract

Responsibility to Protect (R2P) merupakan konsep internasional yang menekankan tanggung jawab komunitas internasional dalam melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam situasi krisis kemanusiaan. Krisis yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar mencerminkan tantangan signifikan dalam penerapan prinsip ini. Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melakukan berbagai upaya melalui Dewan Keamanan dan Dewan Hak Asasi Manusia untuk menangani pelanggaran terhadap Rohingya, kendala politik dan struktural telah menghambat efektivitas tindakan yang diambil. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis pelaksanaan R2P dalam konteks krisis Rohingya, mengeksplorasi langkah-langkah yang telah diambil PBB serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun R2P menyediakan kerangka yang penting untuk perlindungan, tantangan dalam implementasinya memerlukan perhatian lebih lanjut dari komunitas internasional untuk mewujudkan perlindungan yang efektif bagi etnis Rohingya.


Kata Kunci: Responsibility to Protect, etnis Rohingya, Myanmar, pelanggaran hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, krisis kemanusiaan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sholahudin, I., Maharani, Y. G., Nurfattah, H., Pradana, R. B., & Setiono, S. A. (2024). UN RESPONSIBILITY TO PROTECT (R2P): PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM TERHADAP MASYARAKAT ROHINGYA DI MYANMAR. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(11), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v7i11.7138
Section
Articles
Author Biographies

Ibrahim Sholahudin, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Yuriskafrida Giar Maharani, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Harjuna Nurfattah, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Raditya Bagus Pradana, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Sofyan Aji Setiono, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

References

Jurnal

Ain, W. N., & Wulandari, S. D. M. (2023). Keketuaan ASEAN dan Potensi Diplomasi Indonesia dalam Penyelesaian Konflik di Myanmar. Jurnal Sentris, 4(2), 146-161.

Fadilah, F. P., Hakim, M. A. T., Frefy, F. A. P., & Wahyuni, R. (2024). Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar: Perspektif Responsibility to Protect Concept. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).

Iqbal, F. M. (2021). Kudeta Militer Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Dialektika Hukum, 3(1), 113-129.

Rahmi, R. (2022). Kudeta Militer Myanmar.

Rifai, I. J., Yuhandra, E., & Akhmaddhian, S. (2023). Humanitarian Intervention Solusi Penyelesaian Konflik Etnis Rohingnya dan Myanmar. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 14(01), 92-101.

Tutkey, S. P. (2021). Peran Perserikatan Bangsa-bangsa Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional. Lex Administratum, 9(6).

Buku

Kipgen, N. (2021). Democratisation of Myanmar. Routledge India.

Selth, A. (2022). Myanmar (Burma) since the 1988 Uprising: A select bibliography. ISEAS-Yusof Ishak Institute.

Selth, A. (2020). Interpreting Myanmar: A decade of analysis (p. 542). ANU Press.