EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG

Main Article Content

Elisatris Gultom
Afifah Dara S.
Trifena Jessica B.
Bismo Irmanendra R.
Jose Jeremy S.

Abstract

Perjanjian utang piutang kerap menghadapi kendala berupa wanprestasi oleh debitur, yang dapat merugikan kreditur. Anggapan bahwa posisi kreditur lebih diuntungkan tidak sepenuhnya benar, mengingat banyaknya kasus dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya, baik itu dengan tidak melakukan pembayaran sama sekali, hanya membayar sebagian, atau terlambat membayar. Perlindungan hukum merupakan sistem atau tindakan yang mengandung norma dan sanksi untuk menjaga hak-hak individu, termasuk hak asasi manusia, yang dijamin bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam menghadapi wanprestasi debitur serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi kreditur pada kasus wanprestasi perjanjian utang piutang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia telah terdapat pengaturan hukum terkait perlindungan kreditur, termasuk konsekuensi hukum bagi debitur yang wanprestasi. Namun, ditemukan pula kelemahan dalam efektivitas penyelesaian kasus wanprestasi di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan efisiensi sistem dan penegakan hukum guna melindungi hak-hak para pihak dalam perjanjian utang piutang secara adil dan efektif.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Utang Piutang

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gultom, E., S., A. D., B., T. J., R., B. I., & S., J. J. (2024). EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(11), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v7i11.7155
Section
Articles
Author Biographies

Elisatris Gultom, Universitas Padjadjaran

Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran

Afifah Dara S., Universitas Padjadjaran

Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran

Trifena Jessica B., Universitas Padjadjaran

Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran

Bismo Irmanendra R., Universitas Padjadjaran

Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran

Jose Jeremy S., Universitas Padjadjaran

Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran

References

Ayu, Ni Putu, and Diah Saraswati. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pemenuhan Piutang Yang Dimilik (Studi Kasus Putusan Mahkama Agung No. 2357k/Pdt/2010).” Novum: Jurnal Hukum, vol. 1, no. 4, 2014, p. 6.

Azkia, Tsania Nurul, and Arief Suryono. “Analisis Terhadap Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Dala,m Perjanjian Utang Piutang (Studi Kasus Putusan Nomor 59/Pdt.G/2022/PN Mkd).” Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, vol. 1, no. 2, 2024, hlm. 259-267.

Bandem, Wayan, et al. “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang.” Raad Kertha, vol. 3, no. 1, 2020, hlm. 1.

Budiarto, Agung. Perlindunga Hukum Nasabah Pengguna Mobile Bangking, vol. 9, no. 2, 2021, p. 303.

Budiarto, Agung. Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile Bangking, vol. 9, no. 2, 2021, p. 303.

Fitria, Yenni. “WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG.” UNES JOURNAL OF SWARA JUSTISIA, vol. 3, no. 3, 2019, hlm. 272.

Mauly, Denayu Natasya, and Rasji. “Analisis Perlindungan Hukum Pada Perusahaan Fintech P2p Lending Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT Modal Rakyat Indonesia).” UNES LAW REVIEW, vol. 6, no. 3, 2024, hlm. 9257, https://review-unes.com/. Accessed Senin November 2024.

Miru, Ahmandi. Hukum Konarak dan Perancangan Kontrak. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011.

Putra, Made Suparyana, and Pande Yogantara. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR APABILA DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN HUTANG PIUTANG YANG MENGGUNAKAN AKTA DIBAWAH TANGAN.” Jurnal Kertha Wicara, vol. 11, no. 2, 2022, hlm. 265-273. Accessed Senin November 2024.

Quintarti, Maria Alberta Liza. “Konsekuensi Hukum terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis.” Jurnal Kolaboratif Sains, vol. 7, no. 8, 2024, hlm. 3180-3182.

Sitorus, Azmy Sahara, and Kaddish. “Wanprestasi Hutang Piutang Secara Lisan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 11/PDT.G/2021/PN.KBJ.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa, vol. 7, no. 1, 2023, hlm. 137.

Subekti (II). Hukum Perjanjian. Jakarta, PT. Intermasa, 2022.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak “Memahamai Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum”. Bandung, Mandar Maju, 2012.

Wahyuni, Willa. “Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh Bila Utang Tidak Dibayar.” hukum online, 23 Agustus 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-hukum-yang-bisa-ditempuh-bila-utang-tidak-dibayar-lt64e5fad5f0e92/. Accessed 11 November 2024.

Widjaja, R. Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek. Jakarta, Kesainc Blanc, 2002.