TINJAUAN YURIDIS HAK TANGGUNGAN DALAM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA : REGULASI DAN PRAKTIK DI LAPANGAN

Main Article Content

Firman Nur Rokhmad
Dita Cahya Ningsih
Nursyifa Chairunnisa
Aprila Niravita
Muhammad Adymas Hikal Fikri

Abstract

Hak tanggungan merupakan hak tanggungan yang dikenakan pada hak atas tanah dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan status keutamaan bagi pemiliknya. Regulasi dan praktik di lapangan harus berjalan beriringan sesuai dengan tujuan awal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif aspek hukum hak tanggungan, meliputi kekuatan, kelemahan, serta peluang dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan tanah di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa dari segi regulasi, hak tanggungan tanah telah diatur dengan baik dan matang. Namun dalam praktik di lapangan, proses pendaftaran KPR masih diwarnai berbagai kendala, baik dari segi prosedur, biaya, maupun pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perbaikan sistem pencatatan dan pelaporan KPR, termasuk penggunaan teknologi yang mendukung transparansi dan akurasi data, seperti sistem digital yang terintegrasi secara nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Firman Nur Rokhmad, Dita Cahya Ningsih, Nursyifa Chairunnisa, Aprila Niravita, & Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2024). TINJAUAN YURIDIS HAK TANGGUNGAN DALAM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA : REGULASI DAN PRAKTIK DI LAPANGAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(12), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7168
Section
Articles
Author Biographies

Firman Nur Rokhmad, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Dita Cahya Ningsih, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Nursyifa Chairunnisa, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Aprila Niravita, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Muhammad Adymas Hikal Fikri, Universitas Negeri Semarang

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

References

Guntoro, J., Kontesa, E., & Sauni, H. (2020). Tinjauan Yuridis Pendaftaran Hak Tanggungan Dalam Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Bengkoelen Justice: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 212-225.

Imanda, N. (2020). Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Jurnal Notarie, 3(1), 151-164.

Indonesia, P. N. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Indonesia, P. N. (2019). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019.

Maarif, I. F., Sirait, D. B., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Pengembangan Hak Bangsa Indonesia Atas Tanah Sebagai Solusi Untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(6), 173-178.

Mihardjo, R. S. P. (2021). Implikasi Nilai Hak Tanggungan di dalam Pemberian Hak Tanggungan. Jurnal Education and Development, 9(2), 7-11.

Nasution, N. A., & Ammar, D. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Pengaruh Penerapan Hak Tanggungan terhadap Lembaga Jaminan Hak Atas Tanah. Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(2), 344-352.

Niravita, A., & Wahanisa, R. (2015). Tipologi Sengketa Tanah dan Pilihan Penyelesaiannya (Studi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang). Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 1(2), 75-85.

Noor, A., Kurnia, A. A., Wijaya, H., Fadhilah, Y., & Thayeb, Y. (2023). Kepastian Hukum Bagi Debitur Atas Kelalaian Kreditur Dalam Pelaksanaan Roya Jaminan Hak Tanggungan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 5359-5373.

Pangesti, S., & Sahetapy, P. P. (2023). Pendaftaran hak tanggungan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020. Tunas Agraria, 6(2), 71-92.

Pratama, W. (2015). Tinjauan Hukum Tentang Sertifikat Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3(6), 1-9.

Sekarini, P., Utami, K. N. R., & Fikri, M. A. H. (2023). Mekanisme Penetapan Nilai BPHTB Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Menjamin Kepastian Hukum. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 2(1), 50-60.

Sihombing, C. M. (2021). Pembebanan Hak Tanggungan Pada Tanah Yang Belum Bersertipikat. "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 721-728.

Sumardjono. (1996). Prinsip Dasar dan Beberapa Isu Di Seputar Undang-Undang Hak Tanggungan. PT Citra Aditya Bakti.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum Konsep dan Metode. Setara Press.