ANALISIS HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN PIHAK PERGURUAN TINGGI TERHADAP MAHASISWANYA

Main Article Content

Aulia Wira Pratiwi
Elisatris Gultom

Abstract

Indonesia sejak kemerdekaanya pada tahun 1945 dan terpuruknya sistem pendidikan pada awal masa kemerdekaanya itu, telah menyadari bahwa pendidikan bagi rakyatnya memiliki pengaruh dan merupakan suatu hal yang penting untuk diberikan pada rakyatnya. Perguruan tinggi merupakan suatu lembaga ilmiah yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pendidikan dan pengajaran yang didasarkan pada budaya kebangsaan dengan mengedepankan metode ilmiah. Perguruan tinggi harus menyediakan fasilitas pembelajaran yang baik dan berkualitas agar dapat menunjang mahasiswanya dalam menuntut ilmu karena dengan itu mahasiswa akan dapat mengimplementasikan ilmu-ilmu yang dipelajarinya di perkuliahan ke masyarakat. Akan tetapi, kenyataanya perguruan tinggi melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan fasilitas tersebut, sering sekali ditemui. Protes demi protes kerap mahasiswa berikan, namun protes tersebut tidak selalu berbuah baik. Mahasiswa sebagai aktor vital yang dirugikan dari praktek perguruan tinggi tersebut dapat melakukan beberapa upaya untuk menaggulangi fenomena tersebut seperti komunikasi dengan perguruan tinggi hingga melakukan pengaduan pada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Kata Kunci: Pendidikan, Perguruan Tinggi, Mahasiswa, Wanprestasi

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratiwi, A. W., & Gultom, E. (2024). ANALISIS HUKUM WANPRESTASI YANG DILAKUKAN PIHAK PERGURUAN TINGGI TERHADAP MAHASISWANYA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(12), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7180
Section
Articles
Author Biographies

Aulia Wira Pratiwi, Universitas Padjadjaran

Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Sumedang

Elisatris Gultom, Universitas Padjadjaran

Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Sumedang

References

UNDANG-UNDANG:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

JURNAL:

Aisy, S. R., & Hudaidah. (2021). Pendidikan Indonesia di Era Awal Kemerdekaan Sampai Orde Lama . EDUKATIF: JURNAL ILMU PENDIDIKAN , Vol. 3(No. 2), 571.

Alifa, N. N., Shabihah, U. S., Noor, V. V., & Humaedi, S. (2023). PERAN MAHASISWA DALAM PENGEMBANGAN DESA MELALUI PERSPEKTIF COMMUNITY DEVELOPMENT . Focus, 6(1), 203–204.

Amalia, N. (2024). TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI UNTUK MEMBANGUN AKADEMIK DAN MASYARAKAT BERPRADABAN . Karimah Tauhid, 3(4), 4655.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer . Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7(No. 1), 24.

Cahyono, H. (2019). PERAN MAHASISWA DI MASYARAKAT. De Banten-Bode , 1(1), 33.

Fazriah, D. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen, 1(2), 6–8.

Haifzd, J. Z. (2022). Implementasi Peran Mahasiswa Sebagai Agent Of Change Melalui Karya Tulis Ilmiah . DIMASEJATI, 4(2), 176.

Iwanti, N. A. M., & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU . THE JURIS, VI(2), 348–350.

Lestari, T., Muhti, S., & Husdi, M. F. R. B. (2024). Analisis Kasus Wanprestasi Antara Debitur Dan Kreditur Terhadap Perjanjian Pinjaman Kredit Bank Studi Kasus Putusan (Nomor 5/PDT.G.S/2023/PN.BTG) . TERANG, 1(1), 131.

Mulyadi, D. (2018). INNOVATION FUNGSI PERGURUAN TINGGI DITENGAH PUSARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2018. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 4(No. 2), 167–168.

Nento, F. (2016). TINJAUAN HUKUM HAPUSNYA PERIKATAN JUAL BELI BARANG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Lex Crimen, V(6), 75.

Nursanjaya. (2019). EKSISTENSI PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA: IDEALISME ATAU BISNIS? . NEGOTIUM: Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis , Vol. 2(No. 1), 21–22.

Paendong, K., & Taunaumang, H. (2022). KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERIKATAN DAN PERJANJIAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA. LEX PRIVATUM, Vol. 10(No. 3), 1.

Ridwan, M. R. N., & Permana, Y. S. (2022). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN . THE JURIS, VI(2), 443–444.

Runtunuwu, R. T., Pangkerego, O. A., & Karamoy, R. V. (2022). KAJIAN TERHADAP TANGGUNG GUGAT KARENA WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. Lex Privatum, X(1), 241.

Samudra, D., & Hibar, U. (2021). STUDI KOMPARASI SAHNYA PERJANJIAN ANTARA PASAL 1320 K.U.H.PERDATA DENGAN PASAL 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN . Res Justitia, 1(1), 27–29.

Sari, D. P. (2013). IMPLEMENTASI PASAL 1234 Juncto 1338 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DALAM PEMENUHAN HAK PEMAIN SEPAK BOLA DALAM KONTRAK KERJA ANTARA PEMAIN DENGAN KLUB (Studi di Klub Persema Malang). Brawijaya Law Student Journal, 7–8.

Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2015). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN. JURNAL MITRA MANAJEMEN, Vol. 7(No. 2), 51.

Sugiastuti, N. Y. (2020). GANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI (PERBANDINGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA DAN CIVIL CODE OF THE NETHERLANDS). PRIORIS, 8(2), 220.

Taidi, S., Supotan, M., & Pontoh, K. C. (2023). PRESPEKTIF HUKUM PERIKATAN TERHADAP KEABSAHAN JUAL BELI MELALUI INTERNET . Lex Privatum, IX(5), 6.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI, Pub. L. No. 12 (2012).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1961 TENTANG PERGURUAN TINGGI (1961).

Widjaja, G., Rosidah, T. S., Herawati, T., & Anggoro, R. B. (2022). KONTRAK DAN SEJUMLAH UANG TERTENTU . JCI, 1(6), 1536–1541.

Zamhari, Noviani, D., & Zainuddin. (2023). Perkembangan Pendidikan di Indonesia. Morfologi: Jurnal Ilmu Pendidikan, Bahasa, Sastra Dan Budaya , Vol 1(No. 5), 2.

MEDIA ONLINE:

Munawaroh, N. (2024, September 19). 10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata. HUKUMONLINE.COM. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hapusnya-perikatan-menurut-KUH-Perdata-cl3927/. Diakses pada 27 November 2024.

Rosa, N. (2024, May 18). Kisruh UKT Naik, Pakar: Kenaikan UKT Belum Sebanding dengan Fasilitas. Detikedu. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7345733/kisruh-ukt-naik-pakar-kenaikan-ukt-belum-sebanding-dengan-fasilitas. Diakses pada 27 November 2024.