PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN AYAH KANDUNG (INSES) PERSPKTIF VIKTOMOLIGI

Main Article Content

Arian Rabani Setiawan
Risky Aldi Kurniawan

Abstract

Pemerkosaan terhadap anak oleh ayah kandungnya sendiri dikenal dengan inses. Tindak pidana inses artinya hubungan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Peraturan yang mengatur tentang inses dituangkan dalam pasal 294 KUHP yang kemudian ditransformasi dengan UU No. 1 Tahun 2023 tepatnya tertulis pada pasal 418. Adapun regulasi lain yang mengatur tentang perlindungan hukum korban inses yakni UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban inses melalui pendekatan viktimologi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan viktimologi yang didasarkan pada studi kepustakaan dan data sekunder. Spesifikasi penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Data primer meliputi bahan hukum yang bersifat mengatur dan mengikat, seperti peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekunder mencakup penjelasan terkait bahan hukum primer, seperti hasil penelitian, karya tulis dalam bidang hukum pidana, dan sumber hukum sekunder lainnya yang relevan dengan objek penelitian. Perlindungan anak sangat penting karena pelanggarannya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dalam perspektif viktimologi, kedudukan anak sebagai korban pencabulan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang korban kejahatan sebagai akibat dari tindakan manusia yang menyebabkan penderitaan mental, fisik, dan sosial. Lebih lanjut, penulis juga memberikan gambaran kasus berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi di Polres Muara dengan pelaku atas nama Sukron bin Saidin Ali (Ayah) dengan korban bernama Fardilah binti Sukron (Anak).


Kata Kunci: Inses, Viktimologi, Perlindungan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Setiawan, A. R., & Kurniawan, R. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEMERKOSAAN AYAH KANDUNG (INSES) PERSPKTIF VIKTOMOLIGI . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(12), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7181
Section
Articles
Author Biographies

Arian Rabani Setiawan, UIN Sunan Ampel Surabaya

Fakultas Syariah dan Hukum, Hukum Pidana Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya

Risky Aldi Kurniawan, UIN Sunan Ampel Surabaya

Fakultas Syariah dan Hukum, Hukum Pidana Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya

References

Al Ayyubi, Shalahuddin, and Dian Esti Pratiwi. “Kajian Viktimologi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga.” PLEDOI (Jurnal Hukum dan Keadilan) 2, no. 1 (March 15, 2023): 93–100. https://doi.org/10.56721/pledoi.v2i1.195.

Ali Dahwir. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Kejahatan Di Indonesia (Pemidanaan Berorientasi Pada Korban Kejahatan).” Jurnal Law Pro Justitia 22, no. 2 (2017): 77.

Amanda, Amanda, and Hetty Krisnani. “Analisis Kasus Anak Perempuan Korban Pemerkosaan Inses.” Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial 2, no. 1 (2019): 120. https://doi.org/10.24198/focus.v2i1.23129.

Azizih, Siti Nur Wafiq, and Hideo Douzat Wibowo. “Analisis Viktomologi dalam Kejahatan Inses.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 1, no. 3 (Agustus 2023): 106–27.

Budi Sastra Panjaitan. Viktimologi Pandangan Advokat terhadap Perbuatan Pidana dan Korban. 1st ed. Banyumas: CV. Amerta Media, 2022.

Bukoting, Diaz Riady, Dian Ekawaty Ismail, and Avelia Rahmah Y Mantali. “Kedudukan Anak Yang Menjadi Korban Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Dalam Pandangan Viktimologi.” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara 1, no. 1 (March 2024).

Haikal Ramzy. “Perspektif Viktimologi Terjadinya Pemerkosaan dalam Keadaan Korban Tidak Berdaya.” Skripsi, Universitas Lampung, 2024.

Idran, Muhammad. “Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2015): 410–19. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.336.

Iwan Setiawan. “Tindak Pidana Perkosaan dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Unigal 6, no. 2 (n.d.): 2018.

Kathryin Malue, Selviani Sambali, and Hironimus Taroreh. “Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemerkosaan yang Dilakukan oleh Orang Tua terhadap Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur.” Lex Crimen 5, no. 7 (June 2021).

Lilik Purwastuti Yudaningsih. “Pengaturan Tindak Pidana Inses dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana.” Inovatif 7, no. 2 (Mei 2014).

Munandar, Dias Ayustie, and Nandang Sambas. “Kajian Viktimologis terhadap Korban Pencabulan pada Anak yang Dilakukan oleh Orang Tua Kandung dalam Rangka Memberikan Perlindungan terhadap Hak Anak.” Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. 1 (January 21, 2022). https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i1.812.

Nurjaini, Nurjaini, and Mar’ie Mahfudz Harahap. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 8, no. 2 (2023): 162–73. https://doi.org/10.30863/ajmpi.v8i2.5101.

Ony Rosifany. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan.” Jurnal Legalitas 2, no. 2 (2017): 20–30.

Pemerintah Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (n.d.).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. 6th ed. Jakarta: Kecana, 2010.

R Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. 1st ed. Bogor: Polites, 1996.

Sudikno Mertokusumo. “Mengenal Hukum,” no. 1985 (2005).

Susanto, Joko. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Orang Tuanya.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE 13, no. 1 (May 31, 2020): 96. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i1.3428.

Terhadap, Perlindungan, and Korban Kekerasan. “Abdul Wahid Dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2001, Hal. 64.,” n.d., 1–51.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).

Vitasari, Valerie Vera, Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah Surakarta. “Korban Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung,” 2022.

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. 1st ed. Vol. 1. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017.

Waluyo, Bambang. “Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi.” Sinar Grafika, 2011.

Zainab Ompu Jainah and Intan Nurina Seftiniara. Viktimologi. 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Zulkarnaen, M Khalid, Erli Salia, and Arief Wishnu Wardana. “Peranan Penyidik Kepolisian Resor Muara Enim Dalam Pemerkosaan Anak Kandung.” Jurnal Hukum Doctrinal 6, no. 1 (2021): 34–62.