IMPLEMENTASI PEDOMAN KEHIDUPAN SANTRI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 DAN SIYASAH DUSTURIYYAH

Main Article Content

Dika Madani
Abdur Rahim
Siti Ngainnur Rohmah

Abstract

Implementasi adalah proses pengujian dan penerapan sistem yang menghubungkan ide dengan realisasinya. Hukum di Indonesia dibentuk berdasarkan nilai masyarakat dan diterapkan melalui peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Pembinaan kesiswaan fokus pada pengembangan potensi akademik dan karakter siswa. Fiqh Siyasah membahas hukum Islam dalam pemerintahan, sesuai syari'at. Ma’had Al-Zaytun dan Asrama Pelajar Al-Fajr mengintegrasikan pendidikan menyeluruh untuk pengembangan karakter dan pembelajaran santri. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi pedoman kehidupan santri di Asrama Al-Fajr Ma’had Al-Zaytun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 dan Siyasah Dusturiyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan verifikasi di Asrama Al-Fajr Ma’had Al-Zaytun. Data sekunder mencakup pedoman kehidupan santri, peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan, dan Fiqh Siyasah (siyasah dusturiyyah). Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pedoman kehidupan santri di Asrama Al-Fajr Ma’had Al-Zaytun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 Tahun 2008, yang menekankan pentingnya pembentukan karakter, integritas, kedisiplinan, serta pengembangan potensi diri dan nilai-nilai agama. Dengan menggunakan pendekatan Siyasah Dusturiyyah, pedoman ini bertujuan untuk memperkuat akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah santri sesuai dengan syariat, guna mencetak generasi yang unggul baik secara intelektual maupun religius, serta memberikan kontribusi positif dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik.


Kata kunci: Implementasi, Pedoman, Permendiknas, Siyasah Dustiriyyah

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Madani, D., Rahim, A., & Ngainnur Rohmah, S. (2024). IMPLEMENTASI PEDOMAN KEHIDUPAN SANTRI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 DAN SIYASAH DUSTURIYYAH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(12), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v7i12.7191
Section
Articles

References

Fitriawan, D., Hartoyo, A., Siregar, N., Hamdani, H., Pasaribu, R. L., Yusmin, E., & Sulistyowati, E. (2023). Workshop Pendampingan Penyusunan Pedoman Rencana Pembelajaran Semester. Selaparang: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(4), 2380–2386.

Ma’Ruf, M. (2019). Konsep mewujudkan keseimbangan hidup manusia dalam sistem pendidikan Islam. Jurnal Al-Makrifat, 4(2).

Nuratiqoh, N., Ikhtiono, G., & Nawawi, H. K. (2018). Peranan Motivasi Bagi Santri Pondok Pesantren Daarul Muhajirin Kota Bogor Dalam Memperdalam Ilmu Agama Sebagai Penerus ‘Alim Ulama. Jurnal Mitra pendidikan, 2(8).

Sandika, I., Saragih, D. I. P., & Hadiningrum, S. (2024). Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif. Jurnal Relasi Publik-VOL, 1(4).

Nasional, M. P. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

Kadri, W., & Tumadi, N. H. (2022). Siyasah Syariyah & Fiqih Siyasah. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(II).

Mutia, N., & Irwansyah, I. (2023). Pernikahan pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 13/puu-xv/2017 perspektif fiqh siyasah dusturiyyah. Jurnal Educatio: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 212–218.

Auliadin, A., Rohmah, S. N., & Rahim, A. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Peraturan Daerah Tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(5), 1641–1648.

Rahim, A. R., Fatimah, S. N., Jabar, M. A., Asshobirin, M. P., & Rahmawati, R. (2023). Urgensi Pendidikan Berasrama Di Ma’had Al-Zaytun. Jurnal Ilmiah Hospitality, 12(2), 501–510.

Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Mundir, M. (2013). Metode penelitian kualitatif dan kuantitatif.

Suhartono, S. (2020). Hukum Positif Problematik Penerapan Dan Solusi Teoritiknya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 372134.

Susanto, A., & Rahim, A. (2022). Analisis Cipta Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Dan Fiqh Siyasah. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 381–396.

Utami, B. (2022). Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah.