EFEKTIVITAS PENJATUHAN HUKUMAN CAMBUK BAGI PELAKU ZINA DALAM QANUN JINAYAH NO 6 TAHUN 2014
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji Efektivitas Penjatuhan Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina sebagaimana diaturdalam Qanun Jinayah No. 6 Tahun 2014 di Aceh, dengan fokus pada dampak hukuman ini terhadap pencegahanpelanggaran zina dan penerapannya dalam konteks sosial-budaya masyarakat Aceh. Penelitian bertujuan untukmengevaluasi sejauh mana hukuman cambuk mampu menekan angka pelanggaran, menciptakan efek jera, sertamenjamin keadilan sesuai prinsip syariat Islam. Penelitian bertujuan untuk memahami sejauh mana hukum cambukmemberikan efek jera bagi pelaku, mencegah tindak pidana zina, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan syariat.Berlandaskan teori hukum Islam dan teori pencegahan kejahatan, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka mendalam. Langkah-langkah meliputi pengumpulan data dari dokumen resmi, kajian literatur terkait, serta analisis kritis terhadap ketentuan qanun dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman cambuk secara normatif sesuai dengan prinsip syariat Islam, namun efektivitasnya dalam menciptakan efek jera bersifat relatif, bergantung pada penerimaan masyarakat dan dukungan sistem hukum yang konsisten.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Kahar Muzakir, Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Vol 1 (2022).
Simon, Mustamam, Adil Akhyar. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perzinahan Dalam Perspektif KUHP Dan Qonun Di Lhoksukon Aceh Utara. Vol 3 (2021) . Hal 652. Jurnal Ilmiah Metadata.
Ridho Riyadi, ‘Zina Menurut Ali Ash-Shabuni Dalam Tafsir Shafwatu Tafasir’, Studia
Quranika, 5.2 (2021), 192 . 194.
Reno Ismanto, ‘Kajian Hadis Eksekusi Rajam Terhadap Pelaku Zina Pada Zaman Nabi Saw’, El-Sunnah: Jurnal Kajian Hadis Dan Integrasi Ilmu, 2.1 (2021), 29–39 . 38.
Ardiansyah,A. Hardiansyah,A. Yazid, C.I.N.N. Baskara,D. Najmudin,D. 2023. Tindak Pidana Zina Perspektif Qanun Jinayah Aceh. Socius : Jurnal penelitian ilmu- ilmu sosial. Vol 1, Nomor 5.
Ulfiyanti,N.S. Muniri,S. 2022. Perbedaan Sanksi Bagi Pelaku Zina Dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Usrah : Jurnal Hukum Keluarga Islam. Volume 3 nomor 2.