PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT ROHINGNYA DI MYANMAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Hak Asasi Manusia adalah hubungan antar masyarakat dan negara. Negara berkewajiban dalam menjamin setiap warga negara mempunyai hak dasarnya. Namun, dalam praktiknya, negara bisa saja gagal memenuhi kewajibannya untuk menjamin hak dasar warga negaranya, bahkan pada negara demokratis sekalipun. Di Myanmar, pelanggaran HAM telah terjadi selama bertahun-tahun. Kasus pelanggaran HAM yang mendapat kecaman internasional adalah pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Rohingya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam hal ini bahan hukum yang dibahas sebagai sumber primer adalah UUD NRI 1945, dan Undang- undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Etnis Rohingya dianggap sebagai imigran yang menetap sementara, pendatang asing, bahkan etnis ini dianggap sebagai etnis yang tidak layak untuk mendapat kemakmuran hidup, tidak diperbolehkan mendapat pekerjaan yang layak di Myanmar. Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berat merupakan Tanggung jawab negara dalam Upaya awal menyelesaikan sengketa HAM. Jika terdapat sebuah kasus pelanggaran HAM di suatu negara maka negara tersebut yang berkewajiban, seharusnya memastikan perlindungan HAM bagi seluruh warganya tanpa memandang suku. Tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah telah mencapai level serius, yaitu genosida. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah menghentikan tindakan diskriminatif tersebut. Setelah penghentian, negara juga harus menegakkan HAM melalui penyelidikan, penuntutan, dan hukuman.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
• BUKU DAN JURNAL
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional.
Christian Lumban G, D. (2018). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Ditinjau Dari Hukum Internasional.
Dewa Gede Sudika Mangku, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Kepada Etnis Rohingya Di Myanmar, Fakultas Hukum Dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha. 2022
Ebbighausen, R. (2022) Tidak Ada Perspektif bagi Warga Muslim Rohingya di Myanmar. DW.
Elda Maisy Rahmi, Kejahatan Genosida Dalam Kasus Rohingya Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional, 2020 Universitas Ubudiyah Indonesia.
Fredrik Barth, Kelompok-Kelompok Etnis dan Batasannya, diterjemahkan oleh Nining I. Soesilo, 2018, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia
Mangku, D. G. S., & Lasmawan, I. W. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kaum Etnis Uighur Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Yuridika, Surabaya, 2001, Vol.16. NomoSawal, Indah A. Implikasi Krisis Kemanusiaan Rohingya di Myanmar
Terhadap NegaraNegara ASEAN. 2018 Universitas Hasanudin Makassar.
Philip, C. Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan HAM Menurut HukumInternasional. Jurnal Lex Administratum, 2018.
Pudjibudono, Widya P. Critizing The Handling of Rohingya Refugees in Southeast Asia by ASEAN and Its Member. 2019 Jurnal Politika
Putra, K. A., Yuliartini, N. P. R., SH, M., & Mangku, D. G. S. (2018) Analisis Tindak Kejahatan Genosida Oleh Myanmar Kepada Etnis Rohingnya Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional.
Rahmi, E. M., & Rahmiati, R. 2022. “Kejahatan Genosida Dalam Kasus Rohingya Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional”. Journal Of Law And Government Science.
Siba, M. Anggela Merici,. & Qomari’ah, Anggi Nurul. Pelanggaran HAM Dalam Konflik Rohingya. 2018 Jurnal of Islamic World and Politics
Sigit, R. N., & Novianti, N. “Perlindungan Terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan (Stateless People) dalam Hukum Internasional (Studi Kasus Etnis Rohingya di Myanmar)”. 2020
Simon. Menegal ICC Mahkamah Pidana International. 2019 Jakara:Penerbit Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional.
Y Gunawan, Burma’s Rohingya Case In International Law Perspective.Jurnal Media Hukum. 2021.
• PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
• WEBSITE
https://www.coursehero.com/file/92265237/CRITICAL-REVIEW-Mengenai-Kasus-Pelanggaran-Ha M-Etnis-Rohingyadocx/
Liputan6.com. (2022, Oktober 28). MUI Dorong Perdamaian Palestina dan Isu Pengungsi Rohingya dalam G20. Liputan 6.https://www.liputan6.com/islami/read/5109346/mui-dorong-perdamaian- palestina-dan-isu-pengungsirohingya-dalam-g20