IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN TAMBAHAN (AFTERCARE) BAGI KLIEN KASUS NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN RESIDIVISME DI BALAI PEMASYAKATAN
Main Article Content
Abstract
Bimbingan tambahan sangat penting diterapkan bagi klien kasus narkotika di Balai Pemasyarakatan untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana atau residivisme di Indonesia, khususnya untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Bimbingan tambahan atau aftercare adalah bimbingan tambahan yang diberikan kepada klien pemasyarakatan yang telah dinilai dan masih membutuhkan bimbingan tambahan yang dilakukan setelah berakhirnya bimbingan tahap akhir. Ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan atas permintaan klien, orang tua wali, dan lembaga lain, baik pemerintah maupun swasta. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan pendekatan literature review, dengan melakukan telaah normative dari peraturan perundang-undangan terkait, analisis data dan dokumen yang ada serta relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program bimbingan tambahan atau aftercare bagi klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan telah dijalankan namun belum efektif dikarenakan tidak ada kepastian hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas. Meskipun demikian, program bimbingan tambahan atau aftercare dinilai dapat membantu mengurangi angka residivisme klien kasus narkotika di Balai Pemasyarakatan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.